Pasal 29 ayat (2) UU KUP mensyaratkan bahwa setiap koreksi dalam pemeriksaan pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, namun dalam kasus PT SBS, Terbanding menggunakan metode tidak langsung berupa uji arus piutang untuk menetapkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan. Koreksi sebesar Rp6.673.773.940,00 ini juga mencakup atribusi jasa pertambangan kepada pihak afiliasi, PT PLP, yang oleh otoritas pajak dianggap sebagai penyerahan jasa karena aktivitas di area IUP milik pihak lain. Namun, fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa selisih tersebut berasal dari transaksi non-objek PPN seperti intercompany loan dan reimbursement gaji yang didukung bukti kompeten.
Sengketa ini berpusat pada benturan antara asumsi otoritas pajak dengan substansi ekonomi transaksi. Terbanding bersikeras bahwa keberadaan PT SBS di area tambang PT PLP secara otomatis menciptakan hubungan pemberian jasa pertambangan. Sebaliknya, Wajib Pajak membuktikan melalui kontrak dan dokumen keuangan bahwa mereka adalah pembeli batu andesit, di mana biaya operasional yang dikeluarkan merupakan komponen harga beli, bukan imbalan jasa. Kegagalan Terbanding menyajikan bukti faktual berupa invoice atau kontrak jasa menjadi titik lemah utama yang dieksploitasi dalam argumen banding.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang tegas bahwa metode pemeriksaan tidak langsung hanya dapat digunakan jika bukti pembukuan tidak memadai. Dalam perkara ini, Wajib Pajak berhasil menyajikan rekonsiliasi yang membedakan antara arus uang piutang dengan arus penyerahan barang/jasa. Terkait jasa pertambangan, Majelis berpendapat bahwa tidak ada bukti autentik yang menunjukkan PT SBS menerima imbalan jasa dari PT PLP; yang terjadi adalah transaksi jual-beli komoditas tambang. Oleh karena itu, Majelis membatalkan seluruh koreksi DPP PPN ini karena tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus memiliki sistem dokumentasi yang mampu memisahkan arus kas operasional dari arus kas finansial (pinjaman/reimbursement) guna menangkal koreksi berbasis uji arus. Putusan ini juga menjadi preseden penting bagi industri pertambangan mengenai batasan antara kegiatan "pembelian di lokasi tambang" dengan "pemberian jasa penambangan". Kekuatan pembuktian melalui reconciliation statement yang didukung buku besar dan bukti bank menjadi kunci utama kemenangan PT SBS dalam mempertahankan posisi hukumnya di hadapan Majelis Hakim VIIIB.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini