Sengketa klasifikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan PKE antara PT SISL melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas interpretasi fasilitas BKP Strategis. Inti konflik berpusat pada perbedaan pandangan yuridis mengenai apakah PKE, sebagai residu inti sawit, memenuhi kriteria pakan ternak yang dibebaskan PPN sebagaimana diatur dalam PP 81 Tahun 2015. Terbanding melakukan koreksi karena PKE tidak tercantum secara spesifik dalam Lampiran I PMK-142/PMK.010/2017, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa secara teknis dan fungsi, PKE adalah bahan pakan ternak bernutrisi tinggi yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN secara objektif.
Resolusi hukum sengketa ini dipertegas oleh pertimbangan Majelis Hakim yang merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Majelis Hakim berpendapat bahwa PKE/bungkil inti sawit merupakan makanan ternak yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi industri pengolahan sawit bahwa fasilitas pembebasan PPN melekat pada karakteristik barang (objektif), bukan pada profil pembeli atau rincian administratif yang lebih sempit dalam PMK. Kesimpulannya, pengenaan PPN atas PKE oleh Terbanding dinyatakan tidak tepat secara hukum, sehingga seluruh koreksi dibatalkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini