Sengketa PKE Berakhir: Mengapa Bungkil Inti Sawit Kini Mutlak Bebas PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa PKE Berakhir: Mengapa Bungkil Inti Sawit Kini Mutlak Bebas PPN?

Sengketa Pajak PT SISL: Klasifikasi PPN atas Penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE)

Sengketa klasifikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan PKE antara PT SISL melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas interpretasi fasilitas BKP Strategis. Inti konflik berpusat pada perbedaan pandangan yuridis mengenai apakah PKE, sebagai residu inti sawit, memenuhi kriteria pakan ternak yang dibebaskan PPN sebagaimana diatur dalam PP 81 Tahun 2015. Terbanding melakukan koreksi karena PKE tidak tercantum secara spesifik dalam Lampiran I PMK-142/PMK.010/2017, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa secara teknis dan fungsi, PKE adalah bahan pakan ternak bernutrisi tinggi yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN secara objektif.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Karakteristik Objektif PKE

Resolusi hukum sengketa ini dipertegas oleh pertimbangan Majelis Hakim yang merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Majelis Hakim berpendapat bahwa PKE/bungkil inti sawit merupakan makanan ternak yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi industri pengolahan sawit bahwa fasilitas pembebasan PPN melekat pada karakteristik barang (objektif), bukan pada profil pembeli atau rincian administratif yang lebih sempit dalam PMK. Kesimpulannya, pengenaan PPN atas PKE oleh Terbanding dinyatakan tidak tepat secara hukum, sehingga seluruh koreksi dibatalkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter