Sengketa harga transfer pada industri perkebunan kopi seringkali memicu perdebatan sengit mengenai pemilihan data pembanding dan klasifikasi mutu produk sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Kasus PT SJA menjadi preseden penting mengenai bagaimana substansi ekonomi dan netralitas pajak dalam negeri menjadi faktor determinan dalam membatalkan koreksi Terbanding senilai Rp32,5 miliar. Konflik ini berakar pada perbedaan fundamental penggunaan metode TNMM (Transaction Net Margin Method), di mana Terbanding meragukan ketersediaan data pembanding Pemohon Banding yang dianggap menggunakan data backdating dan tidak memiliki kesebandingan fungsi yang tepat (distributor vs produsen).
Terbanding berargumen bahwa harga jual biji kopi kepada pihak afiliasi berada di bawah harga pasar wajar karena terdapat manipulasi pelaporan mutu produk di lapangan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa profil risiko sebagai perusahaan perkebunan mewajibkan penggunaan pembanding yang memiliki aset spesifik berupa lahan perkebunan (must have plantation). Secara argumentatif, Pemohon Banding membuktikan bahwa tidak terdapat motivasi penghindaran pajak (tax avoidance) karena transaksi dilakukan antar-Wajib Pajak dalam negeri yang tunduk pada tarif pajak efektif yang sama, sehingga tidak terjadi pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menitikberatkan pada kegagalan Terbanding dalam menyediakan bukti material yang mampu menggugurkan analisis kesebandingan Pemohon Banding. Hakim berpendapat bahwa pemilihan data pembanding oleh otoritas pajak tidak secara otomatis lebih valid jika tidak mempertimbangkan karakteristik unik industri perkebunan secara komprehensif. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya banding ini menegaskan bahwa penentuan harga transfer harus mengacu pada realitas bisnis yang nyata dan prinsip netralitas pajak, terutama dalam transaksi domestik yang tidak mereduksi potensi penerimaan pajak negara secara konsolidasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini