Sengketa Harga Jual Kopi Afiliasi: Mengapa Majelis Hakim Membatalkan Koreksi Transfer Pricing Puluhan Miliar PT SJA? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 17:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Harga Jual Kopi Afiliasi: Mengapa Majelis Hakim Membatalkan Koreksi Transfer Pricing Puluhan Miliar PT SJA? 

Sengketa Harga Transfer PT SJA: Analisis Data Pembanding dan Mutu Produk Perkebunan Kopi

Sengketa harga transfer pada industri perkebunan kopi seringkali memicu perdebatan sengit mengenai pemilihan data pembanding dan klasifikasi mutu produk sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Kasus PT SJA menjadi preseden penting mengenai bagaimana substansi ekonomi dan netralitas pajak dalam negeri menjadi faktor determinan dalam membatalkan koreksi Terbanding senilai Rp32,5 miliar. Konflik ini berakar pada perbedaan fundamental penggunaan metode TNMM (Transaction Net Margin Method), di mana Terbanding meragukan ketersediaan data pembanding Pemohon Banding yang dianggap menggunakan data backdating dan tidak memiliki kesebandingan fungsi yang tepat (distributor vs produsen).

Perbedaan Fundamental Metode Kesebandingan Fungsi dan Profil Risiko

Terbanding berargumen bahwa harga jual biji kopi kepada pihak afiliasi berada di bawah harga pasar wajar karena terdapat manipulasi pelaporan mutu produk di lapangan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa profil risiko sebagai perusahaan perkebunan mewajibkan penggunaan pembanding yang memiliki aset spesifik berupa lahan perkebunan (must have plantation). Secara argumentatif, Pemohon Banding membuktikan bahwa tidak terdapat motivasi penghindaran pajak (tax avoidance) karena transaksi dilakukan antar-Wajib Pajak dalam negeri yang tunduk pada tarif pajak efektif yang sama, sehingga tidak terjadi pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Realitas Bisnis Nyata

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menitikberatkan pada kegagalan Terbanding dalam menyediakan bukti material yang mampu menggugurkan analisis kesebandingan Pemohon Banding. Hakim berpendapat bahwa pemilihan data pembanding oleh otoritas pajak tidak secara otomatis lebih valid jika tidak mempertimbangkan karakteristik unik industri perkebunan secara komprehensif. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya banding ini menegaskan bahwa penentuan harga transfer harus mengacu pada realitas bisnis yang nyata dan prinsip netralitas pajak, terutama dalam transaksi domestik yang tidak mereduksi potensi penerimaan pajak negara secara konsolidasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter