PPN Masukan BUMN Tetap Bisa Hangus Jika Syarat Formal Tidak Terpenuhi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 17:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Masukan BUMN Tetap Bisa Hangus Jika Syarat Formal Tidak Terpenuhi

Sengketa Pajak PB: Kegagalan Pemenuhan Syarat Formal Pengkreditan Pajak Masukan

Kegagalan pemenuhan syarat formal dalam pengkreditan Pajak Masukan menjadi penyebab utama kerugian fiskal bagi Wajib Pajak sebagaimana dialami oleh PB. Dalam sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan penugasan publik, kepatuhan terhadap regulasi teknis pembuatan Faktur Pajak tetap bersifat absolut dan tidak dapat ditawar.

Ketidaksesuaian Faktur Pajak dan Dasar Koreksi Terbanding

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan PB Masa Pajak November 2015 sebesar Rp158.128.396. Dasar koreksi bertumpu pada ketidaksesuaian Faktur Pajak dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24/PJ/2012. Terbanding berargumen bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan tidak memenuhi kriteria kelengkapan formal dan material, sehingga hak pengkreditan bagi PB gugur demi hukum demi menjaga integritas sistem chain tax PPN.

Argumen Bantahan Wajib Pajak dan Cacat Formil Dokumen

Di sisi lain, PB mengajukan bantahan dengan argumen bahwa transaksi tersebut adalah nyata dan PPN telah dibayarkan kepada negara. PB menekankan bahwa sebagai pemungut PPN, seluruh administrasi perpajakan telah dijalankan sesuai prosedur internal perusahaan. Namun, dalam persidangan, PB gagal menyajikan dokumen pendukung yang cukup kuat untuk mematahkan temuan Terbanding mengenai cacat formil pada dokumen faktur tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Pembuktian Autentik

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa hak mengkreditkan Pajak Masukan bukan sekadar masalah substansi ekonomi, mirisnya harus didukung dengan bukti autentik yang memenuhi persyaratan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN. Karena bukti-bukti yang diajukan PB selama proses uji bukti tidak mampu meyakinkan Majelis mengenai keabsahan dokumen tersebut, maka koreksi Terbanding dinyatakan tetap dipertahankan. Putusan ini memberikan implikasi serius bahwa administrasi faktur yang buruk dapat menyebabkan beban pajak tambahan yang signifikan.

Kesimpulannya, sengketa ini mengingatkan Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi atas Faktur Pajak yang diterima dari vendor. Ketidaksesuaian sekecil apapun pada elemen identitas, deskripsi barang, atau tanda tangan dalam Faktur Pajak dapat berujung pada penolakan pengkreditan, terlepas dari fakta bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter