Kegagalan pemenuhan syarat formal dalam pengkreditan Pajak Masukan menjadi penyebab utama kerugian fiskal bagi Wajib Pajak sebagaimana dialami oleh PB. Dalam sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan penugasan publik, kepatuhan terhadap regulasi teknis pembuatan Faktur Pajak tetap bersifat absolut dan tidak dapat ditawar.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan PB Masa Pajak November 2015 sebesar Rp158.128.396. Dasar koreksi bertumpu pada ketidaksesuaian Faktur Pajak dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24/PJ/2012. Terbanding berargumen bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan tidak memenuhi kriteria kelengkapan formal dan material, sehingga hak pengkreditan bagi PB gugur demi hukum demi menjaga integritas sistem chain tax PPN.
Di sisi lain, PB mengajukan bantahan dengan argumen bahwa transaksi tersebut adalah nyata dan PPN telah dibayarkan kepada negara. PB menekankan bahwa sebagai pemungut PPN, seluruh administrasi perpajakan telah dijalankan sesuai prosedur internal perusahaan. Namun, dalam persidangan, PB gagal menyajikan dokumen pendukung yang cukup kuat untuk mematahkan temuan Terbanding mengenai cacat formil pada dokumen faktur tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa hak mengkreditkan Pajak Masukan bukan sekadar masalah substansi ekonomi, mirisnya harus didukung dengan bukti autentik yang memenuhi persyaratan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN. Karena bukti-bukti yang diajukan PB selama proses uji bukti tidak mampu meyakinkan Majelis mengenai keabsahan dokumen tersebut, maka koreksi Terbanding dinyatakan tetap dipertahankan. Putusan ini memberikan implikasi serius bahwa administrasi faktur yang buruk dapat menyebabkan beban pajak tambahan yang signifikan.
Kesimpulannya, sengketa ini mengingatkan Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi atas Faktur Pajak yang diterima dari vendor. Ketidaksesuaian sekecil apapun pada elemen identitas, deskripsi barang, atau tanda tangan dalam Faktur Pajak dapat berujung pada penolakan pengkreditan, terlepas dari fakta bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini