Terbebas dari Jerat Ekualisasi: Mengapa Koreksi PPN PT HMK Dibatalkan Majelis Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terbebas dari Jerat Ekualisasi: Mengapa Koreksi PPN PT HMK Dibatalkan Majelis Hakim?

Sengketa Pajak: Koreksi DPP PPN atas Penjualan Packing Material dan Penerapan Resale Price Method

Koreksi positif DPP PPN senilai Rp8.050.000,00 oleh Terbanding dipicu oleh ketidaksesuaian hasil ekualisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan penyerahan pada SPT Masa PPN. Terbanding melakukan reklasifikasi atas penjualan Packing Material (Pallet & Box) kepada pihak afiliasi dengan menerapkan margin laba kotor 15% melalui pendekatan Resale Price Method yang dianalogikan dengan jasa maklon, mengingat adanya hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Inti Konflik dan Pengujian Kewajaran Harga Transfer

Inti konflik terletak pada metode pengujian kewajaran harga transfer yang digunakan otoritas pajak. Terbanding menilai penjualan material tersebut tidak wajar karena menghasilkan margin negatif, sehingga dilakukan penyesuaian harga jual yang secara otomatis meningkatkan nilai penyerahan PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan cost-to-cost pass-through dari pihak ketiga CV GAS kepada PT HT tanpa pengambilan margin, sehingga tidak terdapat objek PPN tambahan yang belum dilaporkan.

Pendapat Hukum dan Pemeriksaan Bukti oleh Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa sengketa PPN ini bersifat aksesoris terhadap sengketa PPh Badan. Berdasarkan pemeriksaan bukti materiil berupa invoice pembelian dari pihak independen dan invoice penjualan kepada afiliasi, ditemukan fakta bahwa harga yang ditagihkan adalah identik. Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat nilai tambah ekonomi yang disembunyikan, sehingga penggunaan margin jasa maklon sebesar 15% oleh Terbanding dianggap tidak relevan dan tidak memiliki landasan faktual yang kuat.

Implikasi Putusan Terhadap Ekualisasi Pajak Otomatis

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi otomatis antara PPh dan PPN tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya penyerahan barang/jasa yang nyata-nyata belum dipungut pajaknya. Bagi wajib pajak, putusan ini menjadi preseden penting bahwa dokumentasi back-to-back transaksi dari pihak independen ke afiliasi sangat krusial untuk mematahkan estimasi margin sepihak dari otoritas pajak. Resolusi perkara ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding Pemohon, yang berarti koreksi DPP PPN tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Kesimpulannya, akurasi dalam mendokumentasikan arus barang dan arus uang dari pihak ketiga merupakan benteng pertahanan utama dalam menghadapi sengketa harga transfer yang berimbas pada PPN. Kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya penyerahan yang belum dilaporkan membuat koreksi ekualisasi kehilangan validitas yuridisnya di hadapan Majelis Hakim.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter