Koreksi positif DPP PPN senilai Rp8.050.000,00 oleh Terbanding dipicu oleh ketidaksesuaian hasil ekualisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan penyerahan pada SPT Masa PPN. Terbanding melakukan reklasifikasi atas penjualan Packing Material (Pallet & Box) kepada pihak afiliasi dengan menerapkan margin laba kotor 15% melalui pendekatan Resale Price Method yang dianalogikan dengan jasa maklon, mengingat adanya hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Inti konflik terletak pada metode pengujian kewajaran harga transfer yang digunakan otoritas pajak. Terbanding menilai penjualan material tersebut tidak wajar karena menghasilkan margin negatif, sehingga dilakukan penyesuaian harga jual yang secara otomatis meningkatkan nilai penyerahan PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan cost-to-cost pass-through dari pihak ketiga CV GAS kepada PT HT tanpa pengambilan margin, sehingga tidak terdapat objek PPN tambahan yang belum dilaporkan.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa sengketa PPN ini bersifat aksesoris terhadap sengketa PPh Badan. Berdasarkan pemeriksaan bukti materiil berupa invoice pembelian dari pihak independen dan invoice penjualan kepada afiliasi, ditemukan fakta bahwa harga yang ditagihkan adalah identik. Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat nilai tambah ekonomi yang disembunyikan, sehingga penggunaan margin jasa maklon sebesar 15% oleh Terbanding dianggap tidak relevan dan tidak memiliki landasan faktual yang kuat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi otomatis antara PPh dan PPN tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya penyerahan barang/jasa yang nyata-nyata belum dipungut pajaknya. Bagi wajib pajak, putusan ini menjadi preseden penting bahwa dokumentasi back-to-back transaksi dari pihak independen ke afiliasi sangat krusial untuk mematahkan estimasi margin sepihak dari otoritas pajak. Resolusi perkara ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding Pemohon, yang berarti koreksi DPP PPN tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Kesimpulannya, akurasi dalam mendokumentasikan arus barang dan arus uang dari pihak ketiga merupakan benteng pertahanan utama dalam menghadapi sengketa harga transfer yang berimbas pada PPN. Kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya penyerahan yang belum dilaporkan membuat koreksi ekualisasi kehilangan validitas yuridisnya di hadapan Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini