Koreksi positif atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) tidak dipungut sebesar Rp238.180.290,00 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang telah mendapatkan endorsement dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PMK-45/PMK.03/2009, fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain di dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas Batam mensyaratkan adanya pengesahan atau endorsement pada Faktur Pajak. Inti konflik terletak pada pertentangan antara substansi ekonomi, di mana pembeli nyata berdomisili di Batam, dengan pemenuhan kewajiban formal yang diatur dalam regulasi khusus Kawasan Bebas.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pemberian fasilitas perpajakan bersifat sangat terbatas dan harus memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan secara kumulatif. Kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan bukti endorsement fisik atau validasi sistem atas arus masuk barang ke Kawasan Bebas menyebabkan hak atas fasilitas tersebut gugur secara hukum. Resolusi hukum ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menitikberatkan pada kepatuhan formal sebagai syarat mutlak pemanfaatan insentif pajak. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan rekonsiliasi berkala atas dokumen logistik dan memastikan setiap penyerahan ke kawasan khusus telah tervalidasi oleh sistem otoritas pajak guna menghindari risiko koreksi di tingkat pemeriksaan maupun litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini