Tanpa Endorsement Pajak, Fasilitas PPN ke Batam Bisa Berujung Koreksi.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-094724.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 09:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanpa Endorsement Pajak, Fasilitas PPN ke Batam Bisa Berujung Koreksi.

Analisis Sengketa PPN Tidak Dipungut: Kewajiban Endorsement DJP atas Penyerahan BKP ke Kawasan Bebas Batam

Koreksi positif atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) tidak dipungut sebesar Rp238.180.290,00 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang telah mendapatkan endorsement dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PMK-45/PMK.03/2009, fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain di dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas Batam mensyaratkan adanya pengesahan atau endorsement pada Faktur Pajak. Inti konflik terletak pada pertentangan antara substansi ekonomi, di mana pembeli nyata berdomisili di Batam, dengan pemenuhan kewajiban formal yang diatur dalam regulasi khusus Kawasan Bebas.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Syarat Kumulatif Kepatuhan Formal dan Implikasi Bagi Wajib Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pemberian fasilitas perpajakan bersifat sangat terbatas dan harus memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan secara kumulatif. Kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan bukti endorsement fisik atau validasi sistem atas arus masuk barang ke Kawasan Bebas menyebabkan hak atas fasilitas tersebut gugur secara hukum. Resolusi hukum ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menitikberatkan pada kepatuhan formal sebagai syarat mutlak pemanfaatan insentif pajak. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan rekonsiliasi berkala atas dokumen logistik dan memastikan setiap penyerahan ke kawasan khusus telah tervalidasi oleh sistem otoritas pajak guna menghindari risiko koreksi di tingkat pemeriksaan maupun litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003333.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-094644.12/2011/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003054.152024 PPM.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007263.152021PPM.XVIIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002488.162024 PPM.VIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter