Biaya Repacking: Benarkah Jasa Pengemasan atau Sekadar Penghargaan untuk Distributor?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-094644.12/2011/PP/M.XB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 09:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Repacking: Benarkah Jasa Pengemasan atau Sekadar Penghargaan untuk Distributor?

Analisis Sengketa PPh Pasal 23 PT FBI: Reklasifikasi Biaya Repacking antara Jasa Maklon dan Penghargaan

Otoritas pajak sering kali melakukan reklasifikasi biaya operasional menjadi objek pemotongan pajak dengan tarif yang lebih tinggi guna mengamankan penerimaan negara melalui instrumen PPh Pasal 23. Dalam kasus PT FBI, sengketa memuncak ketika Terbanding mengoreksi Biaya Pemotongan Keju atau repacking sebagai "Penghargaan" dengan tarif 15%, sementara Wajib Pajak meyakini transaksi tersebut adalah Jasa Maklon Pengemasan dengan tarif 2%. Fokus utama konflik ini terletak pada pembuktian substansi ekonomi apakah pembayaran tersebut diberikan atas prestasi (target penjualan) atau atas penyerahan jasa nyata.

Dua Sudut Pandang: Argumen Subsidi Otoritas Pajak vs Klasifikasi Jasa Lainnya PMK 244/PMK.03/2008

Terbanding mendalilkan bahwa subsidi harga atau biaya repacking yang dibayarkan kepada pihak ketiga merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian tertentu, merujuk pada surat penegasan Direktur Jenderal Pajak yang mengidentifikasi subsidi sebagai objek pajak 15%. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bukti buku besar dan faktur yang menegaskan bahwa biaya tersebut adalah kompensasi atas aktivitas fisik pengepakan ulang produk. Pemohon menegaskan bahwa klasifikasi Jasa Lainnya dalam PMK 244/PMK.03/2008 secara spesifik mencakup jasa pengepakan, sehingga pengenaan tarif 15% dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Substance Over Form dan Kepastian Hukum Tarif Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form dengan meneliti dokumen pendukung transaksi. Hakim berpendapat bahwa selama aktivitas tersebut berkaitan dengan proses produksi atau distribusi barang (pengepakan ulang), maka substansinya adalah jasa. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak semua pembayaran kepada mitra bisnis dapat serta-merta dianggap sebagai hadiah atau penghargaan tanpa bukti adanya prestasi yang bersifat "insentif" di luar kontrak jasa. Implikasi putusan ini mempertegas pentingnya dokumentasi kontrak dan faktur yang secara spesifik menyebutkan jenis jasa untuk menghindari tarif pajak yang bersifat menghukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter