Wajib Pajak Menang Mutlak! Ternyata SKPKB Hasil Bukti Permulaan Bebas Bayar 50% di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003054.152024 PPM.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 09:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak! Ternyata SKPKB Hasil Bukti Permulaan Bebas Bayar 50% di Pengadilan Pajak

Pengecualian Kewajiban Pelunasan 50% Pajak Terutang dalam Banding: Studi Kasus PT KIDI

Kepastian hukum terkait syarat formal pengajuan Banding menjadi determinan dalam sengketa perpajakan, khususnya terkait implementasi Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Putusan ini menegaskan pengecualian kewajiban pelunasan 50% dari pajak terutang untuk ketetapan yang berasal dari tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan, yang mana menjadi landasan Majelis Hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh PT KIDI. Studi kasus ini menyoroti bagaimana sumber penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat secara signifikan mengubah hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam menempuh upaya hukum.

Intisari Sengketa Formalitas Prosedural PPh Badan 2019

Kasus ini berpusat pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang bermula dari koreksi fiskus, namun intisari konflik hukum bergeser ke ranah formalitas prosedural. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding, berpegangan pada ketentuan umum Pasal 27 ayat (3) UU KUP yang mewajibkan Wajib Pajak melunasi 50% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar sebelum mengajukan banding. Argumen ini ditujukan untuk membuat permohonan banding dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun, Pemohon Banding mengajukan bantahan yang solid. Mereka menggarisbawahi fakta kunci bahwa SKPKB yang disengketakan merupakan produk hukum dari tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, bukan pemeriksaan rutin.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Pasal 27 ayat (5) UU KUP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan verifikasi terhadap kronologi penerbitan SKPKB. Setelah membuktikan bahwa ketetapan tersebut berasal dari Pemeriksaan Bukti Permulaan, Majelis mengacu pada Pasal 27 ayat (5) UU KUP. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pembayaran 50% tidak berlaku terhadap banding atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan. Penegasan ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal banding. Majelis kemudian melanjutkan ke pemeriksaan substansi materiil sengketa PPh Badan. Berdasarkan hasil pengujian dan pembuktian, Majelis Hakim menilai bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

Implikasi Preseden Yurisprudensi bagi Litigasi Perpajakan

Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi praktik litigasi perpajakan. Putusan ini memberikan kepastian yurisprudensi mengenai pemanfaatan hak pengecualian yang dijamin undang-undang. Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi preseden kuat bahwa kaitan antara SKP dan proses pidana/Bukti Permulaan dapat digunakan sebagai perisai hukum untuk mengesampingkan kewajiban pembayaran 50% di tahap banding. DJP harus mencermati sumber ketetapan pajak yang disengketakan dalam proses litigasi agar argumen formal yang diajukan di Pengadilan Pajak tidak mudah dipatahkan oleh pengecualian yang diatur secara spesifik dalam UU KUP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter