PPN: Dikoreksi Karena FP Pengganti? Ternyata Majelis Hakim Mengatur Batasan Nilai Pengkreditan yang Benar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003333.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 09:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN: Dikoreksi Karena FP Pengganti? Ternyata Majelis Hakim Mengatur Batasan Nilai Pengkreditan yang Benar

Keabsahan Pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak Pengganti: Studi Kasus PT BB

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait Pajak Masukan (PM) sering kali berfokus pada pemenuhan persyaratan formalitas Faktur Pajak, khususnya ketika terjadi proses penerbitan Faktur Pajak Pengganti. Dalam kasus PT BB (Nomor PUT-003333.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas PM sebesar Rp64.734.160,00. DJP berargumen bahwa Faktur Pajak Masukan (FPM) yang dikreditkan oleh Wajib Pajak (WP) telah tidak memenuhi syarat formal karena terdapat perbedaan nomor seri dan nilai PPN setelah PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. Koreksi ini berakar pada ketidaksesuaian data yang dilaporkan oleh kedua belah pihak dalam SPT Masa PPN.

Inti Konflik: Interpretasi Fungsi Faktur Pajak Pengganti dan Tanggung Jawab Renteng

Inti konflik yang disoroti adalah interpretasi terhadap Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait fungsi Faktur Pajak Pengganti. DJP secara implisit menganggap FPM yang diganti menjadi batal karena adanya perbedaan data, sementara WP bersikukuh bahwa FPM tersebut sah karena PPN telah disetor dan transaksi riil terjadi, sejalan dengan prinsip tanggung jawab renteng Pasal 16F Undang-Undang PPN.

Resolusi Majelis Hakim dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan penekanan otoritatif: Faktur Pajak Pengganti berfungsi membetulkan (bukan membatalkan) Faktur Pajak yang diganti. Majelis menegaskan bahwa FPM yang diganti tetap dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan PM. Untuk menyelesaikan perbedaan nilai yang menjadi sengketa, Majelis menerapkan prinsip kehati-hatian: jika nilai PPN pada FPM yang diganti lebih kecil dari FPM Pengganti, maka yang dapat dikreditkan adalah nilai PM yang lebih kecil. Karena WP telah mengkreditkan nilai yang lebih kecil (Rp64.734.160,00), koreksi DJP dibatalkan seluruhnya.

Dampak dan Implikasi Putusan bagi Wajib Pajak

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Wajib Pajak, menegaskan pentingnya pemahaman substansi pajak melebihi sekadar formalitas. Implikasinya adalah hak pengkreditan PM WP tidak boleh hilang hanya karena kesalahan administratif yang telah dibetulkan oleh PKP Penjual, asalkan hak negara atas PPN telah terpenuhi (disetor).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter