Sengketa Biaya Entertainment Rp 1,1 Miliar Dimenangkan: Kunci Kemenangan di Daftar Nominatif Rinci

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007263.152021PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 09:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Biaya Entertainment Rp 1,1 Miliar Dimenangkan: Kunci Kemenangan di Daftar Nominatif Rinci

Pengakuan Biaya Entertainment dalam PPh Badan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak PT EN

Majelis Hakim mengabulkan sengketa PPh Badan atas biaya entertainment senilai Rp 1,12 miliar dalam Putusan PUT-007263.15/2021/PP. Kemenangan PT EN (Pemohon Banding) ditentukan oleh kelengkapan Daftar Nominatif (DN) yang diserahkan di persidangan, yang dianggap telah memenuhi syarat material dan formal sesuai SE-27/PJ.22/1986.

Latar Belakang Sengketa dan Argumen Para Pihak

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) atas Biaya Entertainment Tahun Pajak 2018. Terbanding menilai DN yang diserahkan Pemohon Banding saat pemeriksaan tidak memenuhi syarat SE-27/PJ.22/1986 karena tidak rinci, hanya mencantumkan keterangan "Relasi Bisnis". Hal ini menimbulkan keraguan atas kaitan biaya tersebut dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan).

Pemohon Banding membantah dengan menyatakan telah menyerahkan DN yang lengkap, mencakup rincian nama relasi, jabatan, nama perusahaan, dan jenis usaha. Di persidangan, Pemohon Banding kembali menunjukkan bukti DN rinci tersebut.

Pertimbangan dan Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan membatalkan koreksi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa bukti DN yang ditunjukkan di persidangan telah memenuhi syarat formal dan material yang diminta oleh SE-27. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa DN tersebut tidak benar.

Analisis Pentingnya Disiplin Administratif dan Kesimpulan

Analisis dari putusan ini menegaskan kembali pentingnya disiplin administratif bagi Wajib Pajak. Dalam sengketa biaya entertainment, kekuatan pembuktian formal melalui DN yang rinci seringkali menjadi faktor penentu. Putusan ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam pencatatan rincian relasi bisnis dapat berakibat fatal (koreksi fiskal), sebaliknya, DN yang lengkap adalah alat defensif yang kuat dalam litigasi.

Kesimpulannya, pembebanan biaya entertainment dapat dipertahankan di Pengadilan Pajak selama Wajib Pajak mampu menyajikan Daftar Nominatif yang rinci sesuai ketentuan SE-27/PJ.22/1986, yang membuktikan korelasi biaya tersebut dengan kegiatan usaha.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003333.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-094644.12/2011/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003054.152024 PPM.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-094724.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002488.162024 PPM.VIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter