Majelis Hakim mengabulkan sengketa PPh Badan atas biaya entertainment senilai Rp 1,12 miliar dalam Putusan PUT-007263.15/2021/PP. Kemenangan PT EN (Pemohon Banding) ditentukan oleh kelengkapan Daftar Nominatif (DN) yang diserahkan di persidangan, yang dianggap telah memenuhi syarat material dan formal sesuai SE-27/PJ.22/1986.
Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) atas Biaya Entertainment Tahun Pajak 2018. Terbanding menilai DN yang diserahkan Pemohon Banding saat pemeriksaan tidak memenuhi syarat SE-27/PJ.22/1986 karena tidak rinci, hanya mencantumkan keterangan "Relasi Bisnis". Hal ini menimbulkan keraguan atas kaitan biaya tersebut dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan).
Pemohon Banding membantah dengan menyatakan telah menyerahkan DN yang lengkap, mencakup rincian nama relasi, jabatan, nama perusahaan, dan jenis usaha. Di persidangan, Pemohon Banding kembali menunjukkan bukti DN rinci tersebut.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan membatalkan koreksi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa bukti DN yang ditunjukkan di persidangan telah memenuhi syarat formal dan material yang diminta oleh SE-27. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa DN tersebut tidak benar.
Analisis dari putusan ini menegaskan kembali pentingnya disiplin administratif bagi Wajib Pajak. Dalam sengketa biaya entertainment, kekuatan pembuktian formal melalui DN yang rinci seringkali menjadi faktor penentu. Putusan ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam pencatatan rincian relasi bisnis dapat berakibat fatal (koreksi fiskal), sebaliknya, DN yang lengkap adalah alat defensif yang kuat dalam litigasi.
Kesimpulannya, pembebanan biaya entertainment dapat dipertahankan di Pengadilan Pajak selama Wajib Pajak mampu menyajikan Daftar Nominatif yang rinci sesuai ketentuan SE-27/PJ.22/1986, yang membuktikan korelasi biaya tersebut dengan kegiatan usaha.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini