Bukan Soal Diskon, Pengadilan Pajak Tolak PPN Masukan Rp956 Juta PT ZI: Kewajaran Nilai Faktur Pajak Jadi Penentu Kredibilitas Skema Trade-In

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002488.162024 PPM.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 08:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Soal Diskon, Pengadilan Pajak Tolak PPN Masukan Rp956 Juta PT ZI: Kewajaran Nilai Faktur Pajak Jadi Penentu Kredibilitas Skema Trade-In

Risiko Substantif Pengkreditan Pajak Masukan Skema Trade-In Peralatan Telekomunikasi: Studi Kasus PT ZI

Implementasi ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang mengatur prinsip hubungan langsung dengan kegiatan usaha terutang PPN kembali menjadi subjek sengketa krusial di Pengadilan Pajak. Kasus yang melibatkan PT ZI (Pemohon Banding) ini menyoroti risiko substantif pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang berasal dari transaksi tukar tambah (trade-in) peralatan telekomunikasi lama. Dalam konteks pembaruan jaringan, Pemohon Banding mengkreditkan PM yang timbul dari pembelian scrap (barang lama) dari PT TS. Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) berpendapat bahwa PM tersebut tidak dapat dikreditkan karena dua alasan kunci: ketiadaan hubungan langsung dengan aktivitas inti perusahaan dan, yang lebih fundamental, dugaan bahwa Faktur Pajak Masukan (FPM) tidak memuat keterangan yang sesungguhnya sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Inti Konflik: Skema Trade-In dan Penentuan Nilai BKP

Inti konflik ini berpusat pada penetapan nilai BKP lama yang diserahkan dalam skema trade-in. Pemohon Banding, yang bergerak di bidang distribusi alat telekomunikasi, mengklaim bahwa transaksi trade-in adalah syarat komersial yang esensial untuk mengamankan penjualan barang baru dengan nilai besar, dan FPM yang diterbitkan TL telah legal. Faktur ini, menurut Wajib Pajak, telah memenuhi syarat formal dan material, dan PM tersebut dikreditkan karena Pemohon Banding akan memungut PPN (PK) saat menjual kembali scrap tersebut, sehingga memenuhi prinsip direct-use.

Pandangan Terbanding: Mekanisme Net Off dan Kewajaran Nilai

Di sisi lain, Terbanding menolak pengkreditan tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa nilai PPN dalam FPM tersebut merupakan hasil perhitungan net off dari diskon penjualan barang baru, bukan nilai wajar atas scrap itu sendiri. Hal ini menyebabkan nilai PPN Masukan menjadi tidak wajar dan menimbulkan potensi Pajak Kurang Bayar yang signifikan. Terbanding juga menegaskan bahwa tujuan akhir scrap yang pada akhirnya diserahkan untuk dimusnahkan, bukan untuk diperdagangkan secara normal, menguatkan bahwa PM tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan penyerahan BKP/JKP Pemohon Banding.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Implikasi Praktis

Majelis Hakim dalam putusannya secara tegas memihak Terbanding. Pertimbangan hukum Majelis difokuskan pada aspek kebenaran material FPM. Majelis menilai bahwa karena nilai FPM didasarkan pada mekanisme net off yang tidak mencerminkan nilai sesungguhnya dari scrap, maka FPM tersebut secara substansi tidak sah. Penolakan ini menegaskan bahwa insentif komersial dalam bentuk trade-in harus dipisahkan dari penetapan harga jual BKP lama yang menjadi dasar PPN. Jika nilai FPM tidak wajar, hak pengkreditan PM dapat gugur, meskipun secara formal FPM telah diterbitkan.

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan yang menjalankan skema trade-in, terutama di industri teknologi atau manufaktur. Keputusan Majelis Hakim ini menjadi preseden penting yang menekankan pentingnya kewajaran harga (price fairness) dalam penerbitan FPM, bahkan untuk transaksi tukar tambah yang kompleks. Wajib Pajak diimbau untuk memastikan bahwa nilai BKP yang diserahkan dalam trade-in didukung oleh bukti nilai pasar yang independen untuk menghindari risiko penolakan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003333.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-094644.12/2011/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003054.152024 PPM.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-094724.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007263.152021PPM.XVIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter