Strategi PT WWR Membatalkan Koreksi Dividen Terselubung Melalui Bukti Harga Pasar Wajar.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 11:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT WWR Membatalkan Koreksi Dividen Terselubung Melalui Bukti Harga Pasar Wajar.

Sengketa PT WWR: Hierarki Metode Transfer Pricing dan Gugurnya Dividen Terselubung

Sengketa pajak yang melibatkan PT WWR menjadi preseden penting dalam penerapan metode Transfer Pricing di Indonesia, khususnya terkait kaitan antara koreksi primer di PPh Badan dan koreksi sekunder di PPh Pasal 23. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp17.242.101.354,00 atas tuduhan adanya dividen terselubung. Akar permasalahan bermula dari penggunaan metode Resale Price Method (RPM) oleh otoritas pajak yang menganggap laba kotor perusahaan di bawah kewajaran, sehingga selisihnya dianggap sebagai distribusi laba kepada pihak afiliasi.

Konflik Metodologi: Resale Price Method (RPM) vs. Internal CUP

Inti konflik terletak pada pertentangan pemilihan metode pengujian kewajaran. Terbanding bersikukuh menggunakan metode RPM dengan alasan profil laba Wajib Pajak lebih rendah dibanding rata-rata industri. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa harga beli kendaraan dan suku cadang dari PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) selaku afiliasi adalah identik dengan harga yang dikenakan kepada dealer independen lainnya. Argumentasi ini didukung dengan bukti faktur-faktur penjualan yang menunjukkan adanya Internal Comparable Uncontrolled Price (CUP), di mana tidak terdapat diskriminasi harga antara pihak afiliasi dan non-afiliasi dalam rantai distribusi domestik.

Resolusi Majelis Hakim: Keunggulan Akurasi Metode CUP

Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang tegas dengan memprioritaskan hierarki metode transfer pricing. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis berpendapat bahwa metode CUP (perbandingan harga langsung) memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi daripada metode RPM (perbandingan laba kotor) sepanjang data pembanding internal tersedia. Mengingat harga beli terbukti wajar, maka tidak terdapat "kelebihan pembayaran" yang dapat dikategorikan sebagai primary adjustment. Secara otomatis, dasar hukum untuk melakukan secondary adjustment berupa pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen terselubung menjadi gugur demi hukum.

Implikasi: Pentingnya Data Pembanding Internal

Analisis ini memberikan implikasi bahwa dokumentasi bukti transaksi dengan pihak ketiga dalam kondisi yang sama (pembanding internal) adalah alat pertahanan terkuat bagi Wajib Pajak dalam menghadapi audit Transfer Pricing. Putusan ini menegaskan bahwa Secondary Adjustment tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya Primary Adjustment yang valid dan terbukti secara material. Kesimpulannya, ketelitian dalam menyimpan bukti transaksi pembanding internal menjadi kunci dalam memitigasi risiko sengketa pajak atas transaksi hubungan istimewa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010516.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter