Sengketa pajak yang melibatkan PT WWR menjadi preseden penting dalam penerapan metode Transfer Pricing di Indonesia, khususnya terkait kaitan antara koreksi primer di PPh Badan dan koreksi sekunder di PPh Pasal 23. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp17.242.101.354,00 atas tuduhan adanya dividen terselubung. Akar permasalahan bermula dari penggunaan metode Resale Price Method (RPM) oleh otoritas pajak yang menganggap laba kotor perusahaan di bawah kewajaran, sehingga selisihnya dianggap sebagai distribusi laba kepada pihak afiliasi.
Inti konflik terletak pada pertentangan pemilihan metode pengujian kewajaran. Terbanding bersikukuh menggunakan metode RPM dengan alasan profil laba Wajib Pajak lebih rendah dibanding rata-rata industri. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa harga beli kendaraan dan suku cadang dari PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) selaku afiliasi adalah identik dengan harga yang dikenakan kepada dealer independen lainnya. Argumentasi ini didukung dengan bukti faktur-faktur penjualan yang menunjukkan adanya Internal Comparable Uncontrolled Price (CUP), di mana tidak terdapat diskriminasi harga antara pihak afiliasi dan non-afiliasi dalam rantai distribusi domestik.
Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang tegas dengan memprioritaskan hierarki metode transfer pricing. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis berpendapat bahwa metode CUP (perbandingan harga langsung) memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi daripada metode RPM (perbandingan laba kotor) sepanjang data pembanding internal tersedia. Mengingat harga beli terbukti wajar, maka tidak terdapat "kelebihan pembayaran" yang dapat dikategorikan sebagai primary adjustment. Secara otomatis, dasar hukum untuk melakukan secondary adjustment berupa pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen terselubung menjadi gugur demi hukum.
Analisis ini memberikan implikasi bahwa dokumentasi bukti transaksi dengan pihak ketiga dalam kondisi yang sama (pembanding internal) adalah alat pertahanan terkuat bagi Wajib Pajak dalam menghadapi audit Transfer Pricing. Putusan ini menegaskan bahwa Secondary Adjustment tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya Primary Adjustment yang valid dan terbukti secara material. Kesimpulannya, ketelitian dalam menyimpan bukti transaksi pembanding internal menjadi kunci dalam memitigasi risiko sengketa pajak atas transaksi hubungan istimewa di masa depan.