Sengketa Prosedur Berujung Pembatalan SKP: Mengapa Hak Wajib Pajak Atas SPHP dan Pembahasan Akhir Tidak Boleh Diabaikan?

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004978.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 11:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Prosedur Berujung Pembatalan SKP: Mengapa Hak Wajib Pajak Atas SPHP dan Pembahasan Akhir Tidak Boleh Diabaikan?

Cacat Prosedur Pemeriksaan Pajak: Preseden Pembatalan SKPKB PT BBN

Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan absolut dalam menguji kepatuhan melalui pemeriksaan, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh koridor prosedural yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP dan PMK Tata Cara Pemeriksaan. Kasus PT BBN menjadi preseden krusial di mana Keputusan Tergugat yang menolak pembatalan SKPKB akhirnya dibatalkan oleh Majelis Hakim karena terbukti adanya cacat prosedur yang fatal. Inti konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2018 tanpa melalui proses penyampaian SPHP secara patut dan tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference).

Benturan Argumen: Mekanisme Keberatan vs. Gugatan Pasal 36

Tergugat berargumen bahwa proses administrasi telah dijalankan dan menganggap permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP tidak tepat karena seharusnya diajukan melalui mekanisme keberatan. Di sisi lain, Penggugat menegaskan bahwa ketiadaan SPHP dan Pembahasan Akhir adalah pelanggaran hak asasi wajib pajak yang dijamin oleh regulasi, sehingga ketetapan yang dihasilkan adalah produk hukum yang tidak sah. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan Penggugat, menyatakan bahwa pemenuhan aspek formal pemeriksaan adalah syarat mutlak keabsahan sebuah ketetapan pajak. Kegagalan Tergugat dalam membuktikan penyampaian SPHP dan undangan pembahasan akhir sesuai jangka waktu yang ditentukan menjadikan SKPKB tersebut cacat hukum (procedural flaw).

Resolusi Hukum dan Implikasi bagi Disiplin Otoritas Pajak

Resolusi perkara ini memberikan penegasan bahwa Pengadilan Pajak berwenang mengadili aspek formal melalui jalur Gugatan jika terkait dengan Pasal 36 UU KUP. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat memberikan sinyal kuat bagi otoritas pajak untuk lebih disiplin dalam menjalankan tahapan pemeriksaan. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mengawal setiap detail dokumen formal dalam proses pemeriksaan, karena pelanggaran prosedur oleh otoritas dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk membatalkan seluruh ketetapan pajak yang diterbitkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010516.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter