Sengketa pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 kerap muncul sebagai titik konflik sentral antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, terutama dalam transaksi jasa yang melibatkan subjek pajak luar negeri (WPLN). Sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 26 ayat (1), WPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia dikenakan tarif pajak domestik 20% secara final, kecuali apabila hak pemajakan dibatasi oleh Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003733.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun-2025 menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana Majelis Hakim merespons konflik antara keharusan formal dan hak substantif P3B.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada pemenuhan persyaratan formal untuk mengaplikasikan P3B, yakni ketersediaan dan keabsahan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 dengan dalih bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan SKD yang valid pada saat pembayaran penghasilan, sehingga hak untuk memanfaatkan tarif P3B menjadi gugur. Argumen DJP menekankan kepatuhan prosedural, merujuk pada regulasi domestik yang mengatur tata cara penerapan P3B, yang mengharuskan adanya SKD agar tarif PPh 20% domestik dapat dikecualikan.
Di sisi lain, Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut. Mereka berargumen bahwa, terlepas dari isu administrasi waktu penyerahan, substansi hukum P3B harus menjadi panduan utama. Dengan adanya SKD yang sah—yang berhasil dibuktikan di persidangan—Pemohon Banding telah membuktikan bahwa WPLN adalah residen di negara mitra P3B, dan berdasarkan ketentuan P3B, penghasilan komisi/imbalan tersebut seharusnya dikenakan pajak secara eksklusif di negara domisili WPLN. Bantahan ini secara efektif menggeser fokus dari formalitas waktu penyerahan ke substansi hak pemajakan.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menempatkan penekanan pada kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan keabsahan SKD. Meskipun DJP berargumen mengenai ketidakpatuhan waktu, Majelis berkeyakinan bahwa bukti SKD yang diserahkan selama proses sengketa telah memenuhi persyaratan formal dan material. Konsekuensi hukumnya adalah P3B wajib diterapkan. Dalam konteks ini, karena ketentuan P3B meniadakan hak pemajakan Indonesia atas jenis penghasilan tersebut, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding.
Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi strategi kepatuhan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan WPLN. Keputusan ini memberikan safe harbor bahwa meskipun terjadi isu formalitas waktu penyerahan SKD di awal, pembuktian keabsahan SKD/COD di tingkat sengketa dapat menjadi dasar kuat untuk membatalkan koreksi PPh Pasal 26. Namun, putusan ini sekaligus berfungsi sebagai pengingat mendasar: SKD adalah dokumen penentu yang harus dipersiapkan dengan baik dan divalidasi sejak awal transaksi untuk menghindari sengketa yang mahal dan berlarut-larut. Kepatuhan formal pada akhirnya terbukti menjadi kunci kemenangan substantif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini