Sengketa PPh Pasal 23 'Jasa Lain': Dokumen Lemah, Wajib Pajak Kalah Sebagian di Pengadilan Pajak!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa PPh Pasal 23 'Jasa Lain': Dokumen Lemah, Wajib Pajak Kalah Sebagian di Pengadilan Pajak!

Putusan Pengadilan Pajak Sengketa PPh Pasal 23 Jasa Lain PT SAR

Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan pembayaran atas berbagai jenis imbalan jasa harus memiliki pemahaman mendalam mengenai ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Kegagalan untuk mengklasifikasikan transaksi secara tepat dan menyediakan bukti pemotongan yang sah dapat berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sebagaimana dialami oleh PT SAR dalam sengketa banding PPh Pasal 23. Putusan Nomor PUT-007041.12/2024/PPM.XVIIIB Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang menegaskan bahwa beban pembuktian yang kuat adalah kunci untuk membatalkan koreksi "Jasa Lain" yang dilakukan oleh fiskus.

Inti Konflik dan Penafsiran Substansi Ekonomi Transaksi

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan penafsiran substansi ekonomi atas pembayaran sebesar Rp98.000.000,00. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikeras bahwa pembayaran tersebut merupakan imbalan atas Jasa Lain, sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Argumentasi DJP sepenuhnya didasarkan pada temuan saat pemeriksaan yang menunjukkan adanya pengeluaran kas tanpa bukti potong, yang dianggap memenuhi kriteria jasa dalam PMK 141/PMK.03/2015. Pemohon Banding menyanggah dengan menyajikan bukti bahwa transaksi itu bukan jasa, atau jika terkait sewa, telah tunduk pada PPh Final Pasal 4 ayat (2), menekankan bahwa substansi transaksi harus diutamakan daripada asumsi.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Amar Kabul Sebagian

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi tengah dalam resolusi kasus ini. Setelah menguji bukti, Majelis meyakini bahwa mayoritas koreksi (Rp93.000.000,00) berhasil dibuktikan oleh WP sebagai non-objek PPh Pasal 23. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumentasi yang disajikan Pemohon Banding, seperti kontrak atau faktur yang menjelaskan sifat pembayaran, memiliki bobot hukum yang kuat. Namun, untuk sisa koreksi senilai Rp5.000.000,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa kewajiban pemotongan telah dipenuhi atau bahwa transaksi tersebut bukan objek pajak. Kegagalan pembuktian atas nilai kecil ini berakibat pada ditolaknya sebagian banding, yang merupakan implikasi signifikan.

Implikasi Kepatuhan Transaksi Potput dan Dokumentasi Pajak

Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini adalah penekanan bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada koreksi bernilai besar, tetapi juga memastikan kepatuhan atas setiap transaksi Potput, bahkan untuk nilai yang relatif kecil. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa sengketa PPh Pasal 23 adalah battle of evidence, di mana kualitas dan kelengkapan dokumentasi, termasuk invoice yang rinci dan service agreement yang jelas, sangat menentukan. Wajib Pajak harus melakukan tax mapping secara cermat untuk menghindari potensi koreksi berulang.

Kesimpulan

Kesimpulannya, meskipun PT SAR berhasil membatalkan mayoritas koreksi PPh Pasal 23, kegagalan pembuktian atas sebagian kecil nilai transaksi berujung pada Putusan Kabul Sebagian. Hal ini memperjelas bahwa dalam konteks PPh Pasal 23, kecermatan dalam kategorisasi dan kelengkapan bukti potong adalah elemen fundamental kepatuhan yang tidak dapat ditawar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010476.162020PPM.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter