Putusan Pengadilan Pajak Sengketa PPh Pasal 23 Jasa Lain PT SAR
Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan pembayaran atas berbagai jenis imbalan jasa harus memiliki pemahaman mendalam mengenai ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Kegagalan untuk mengklasifikasikan transaksi secara tepat dan menyediakan bukti pemotongan yang sah dapat berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sebagaimana dialami oleh PT SAR dalam sengketa banding PPh Pasal 23. Putusan Nomor PUT-007041.12/2024/PPM.XVIIIB Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang menegaskan bahwa beban pembuktian yang kuat adalah kunci untuk membatalkan koreksi "Jasa Lain" yang dilakukan oleh fiskus.
Inti Konflik dan Penafsiran Substansi Ekonomi Transaksi
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan penafsiran substansi ekonomi atas pembayaran sebesar Rp98.000.000,00. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikeras bahwa pembayaran tersebut merupakan imbalan atas Jasa Lain, sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Argumentasi DJP sepenuhnya didasarkan pada temuan saat pemeriksaan yang menunjukkan adanya pengeluaran kas tanpa bukti potong, yang dianggap memenuhi kriteria jasa dalam PMK 141/PMK.03/2015. Pemohon Banding menyanggah dengan menyajikan bukti bahwa transaksi itu bukan jasa, atau jika terkait sewa, telah tunduk pada PPh Final Pasal 4 ayat (2), menekankan bahwa substansi transaksi harus diutamakan daripada asumsi.
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Amar Kabul Sebagian
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi tengah dalam resolusi kasus ini. Setelah menguji bukti, Majelis meyakini bahwa mayoritas koreksi (Rp93.000.000,00) berhasil dibuktikan oleh WP sebagai non-objek PPh Pasal 23. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumentasi yang disajikan Pemohon Banding, seperti kontrak atau faktur yang menjelaskan sifat pembayaran, memiliki bobot hukum yang kuat. Namun, untuk sisa koreksi senilai Rp5.000.000,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa kewajiban pemotongan telah dipenuhi atau bahwa transaksi tersebut bukan objek pajak. Kegagalan pembuktian atas nilai kecil ini berakibat pada ditolaknya sebagian banding, yang merupakan implikasi signifikan.
Implikasi Kepatuhan Transaksi Potput dan Dokumentasi Pajak
Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini adalah penekanan bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada koreksi bernilai besar, tetapi juga memastikan kepatuhan atas setiap transaksi Potput, bahkan untuk nilai yang relatif kecil. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa sengketa PPh Pasal 23 adalah battle of evidence, di mana kualitas dan kelengkapan dokumentasi, termasuk invoice yang rinci dan service agreement yang jelas, sangat menentukan. Wajib Pajak harus melakukan tax mapping secara cermat untuk menghindari potensi koreksi berulang.
Kesimpulan
Kesimpulannya, meskipun PT SAR berhasil membatalkan mayoritas koreksi PPh Pasal 23, kegagalan pembuktian atas sebagian kecil nilai transaksi berujung pada Putusan Kabul Sebagian. Hal ini memperjelas bahwa dalam konteks PPh Pasal 23, kecermatan dalam kategorisasi dan kelengkapan bukti potong adalah elemen fundamental kepatuhan yang tidak dapat ditawar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id