PPN Masukan Ditolak DJP karena PKP 'Hantu'? Ini Strategi Jitu Memenangkan Banding Berdasarkan Putusan Terbaru!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Masukan Ditolak DJP karena PKP 'Hantu'? Ini Strategi Jitu Memenangkan Banding Berdasarkan Putusan Terbaru!

Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Pengkreditan PPN Masukan PT SAR

Dalam konteks implementasi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, pengkreditan PPN Masukan menghadapi tantangan serius ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak Faktur Pajak yang berasal dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang statusnya diragukan atau diduga fiktif, menjadikan pembuktian substansi sebagai isu hukum utama. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007016.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 memberikan panduan penting bagi Wajib Pajak mengenai isu sengketa PPN Masukan yang ditolak Terbanding. Kasus ini melibatkan PT SAR (Pemohon Banding) yang PPN Masukannya dikoreksi karena Faktur Pajak (FP) yang dikreditkan diterbitkan oleh PKP yang dinilai Terbanding tidak memiliki kegiatan usaha nyata atau statusnya telah dicabut, sebuah penolakan yang didasarkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.

Inti Konflik dan Perbedaan Syarat Pengkreditan PPN Masukan

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai syarat pengkreditan PPN dan beban pembuktian. Terbanding berargumen bahwa status PKP penerbit yang diragukan sudah cukup menjadi dasar penolakan, mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut melanggar ketentuan formal dan material. Sementara itu, Pemohon Banding bersikeras bahwa transaksi pembelian barang atau jasa tersebut benar-benar terjadi dan mereka telah bertindak dengan itikad baik (good faith). Pemohon Banding berpendapat telah memenuhi semua syarat formal FP dan telah melunasi pembayaran, sehingga ketidakpatuhan atau status PKP lawan seharusnya tidak membatalkan haknya untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan.

Pertimbangan Majelis Hakim atas Pembuktian Materialitas Transaksi

Majelis Hakim dalam kasus ini tidak serta merta menerima argumentasi Terbanding hanya berdasarkan status PKP lawan transaksi. Menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 26A Undang-Undang KUP, Majelis mengalihkan fokus kepada pembuktian materialitas transaksi. Majelis menekankan bahwa Pemohon Banding wajib membuktikan aliran barang/jasa dan aliran uang secara meyakinkan. Berdasarkan bukti yang disajikan, seperti kontrak, delivery order, dan terutama bukti transfer bank yang tervalidasi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding. Putusan ini menggarisbawahi bahwa Wajib Pajak yang beritikad baik, meskipun berhadapan dengan PKP bermasalah, masih dapat memenangkan sengketa apabila dapat menyajikan bukti substansi transaksi yang kuat.

Implikasi Praktis dan Preseden Litigasi PPN Masukan

Putusan Kabul Sebagian ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik bisnis di Indonesia. Wajib Pajak kini menghadapi standar pembuktian yang lebih tinggi, tidak cukup hanya memastikan formalitas Faktur Pajak. Dampaknya adalah mendesaknya kebutuhan untuk melaksanakan prosedur due diligence yang ketat terhadap supplier dan memastikan seluruh dokumentasi pendukung transaksi, terutama bukti pembayaran melalui rekening bank atas nama PKP lawan, terarsip dengan baik. Putusan ini berfungsi sebagai preseden bahwa pembuktian materialitas, bukan sekadar status formalitas, adalah penentu akhir dalam persengketaan PPN Masukan. Keputusan Majelis Hakim ini menjadi tonggak penting dalam litigasi PPN, menyeimbangkan upaya fiskus memerangi faktur fiktif dengan perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik. Kemenangan parsial Pemohon Banding membuktikan bahwa pertahanan hukum yang didasarkan pada bukti materialitas transaksi adalah strategi yang paling efektif dalam menghadapi koreksi atas PPN Masukan dari PKP yang statusnya diragukan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter