PPh Pasal 26 Gugur Otomatis! Studi Kasus Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Dividen Terselubung Transfer Pricing.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 09:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPh Pasal 26 Gugur Otomatis! Studi Kasus Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Dividen Terselubung Transfer Pricing.

Penerapan ketentuan transfer pricing di Indonesia secara inheren menciptakan risiko koreksi ganda, yaitu primary adjustment pada PPh Badan yang secara otomatis diikuti oleh secondary adjustment dalam bentuk constructive dividend yang dikenai PPh Potput Pasal 26 atau Pasal 23. Kasus PT ALSI dengan Nomor Putusan PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 menjadi preseden penting yang menegaskan prinsip ketergantungan (mutatis mutandis) antara koreksi primer dan sekunder. Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Wajib Pajak atas PPh Pasal 26 (sekunder) setelah mengetahui bahwa koreksi PPh Badan (primer) yang menjadi pondasinya telah dibatalkan dalam putusan terpisah.

Akar Konflik: Koreksi Penyesuaian Fiskal dan Definisi Dividen

Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1,23 miliar pada SPT PPh Badan Tahun 2018. Koreksi primer ini, yang dihasilkan dari penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Terbanding, secara hukum dilanjutkan dengan koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26. Terbanding bersikukuh bahwa selisih laba yang dikoreksi tersebut merupakan constructive dividend yang dibayarkan kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga wajib dipotong PPh Pasal 26 sesuai PMK-22/PMK.03/2020. Di sisi lain, Wajib Pajak membantah klasifikasi tersebut, menekankan bahwa lawan transaksi luar negeri yang dikoreksi HPP-nya bukanlah pemegang saham, sehingga secara fundamental tidak memenuhi definisi legal 'dividen' berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Pertimbangan Majelis Hakim: Hubungan Kausalitas

Majelis Hakim tidak masuk terlalu jauh ke dalam perdebatan akademik mengenai klasifikasi dividen terselubung. Pertimbangan hukum Majelis berfokus pada hubungan kausalitas yang tak terpisahkan antara kedua sengketa. Berdasarkan keyakinan hakim dan fakta bahwa koreksi primary adjustment PPh Badan (berkas sengketa 002690.15/2024/PP) telah dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan di tingkat Pengadilan Pajak, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26, yang hanya berfungsi sebagai konsekuensi, otomatis kehilangan dasar eksistensinya. Keputusan ini secara mutlak membatalkan SKPKB PPh Pasal 26 Wajib Pajak.

Implikasi bagi Strategi Litigasi Multinasional

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi praktik kepatuhan dan litigasi perpajakan multinasional. Putusan ini memperkuat strategi litigasi di mana Wajib Pajak harus berupaya maksimal untuk membatalkan koreksi primer di tingkat PPh Badan. Kemenangan di sengketa primer secara efektif akan menihilkan semua sanksi dan kewajiban PPh Potput yang merupakan turunan (secondary adjustment). Selain itu, putusan ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian Wajib Pajak dalam mendokumentasikan setiap transaksi afiliasi, serta kesiapan untuk mengajukan pembelaan hukum yang terintegrasi antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat yang kuat bagi Wajib Pajak multinasional. Meskipun argumen hukum mengenai definisi dividen terselubung merupakan lapis pertahanan penting, strategi litigasi yang paling efisien adalah memfokuskan pembuktian kewajaran harga transfer pada primary adjustment. Ketika pondasi utama koreksi telah gugur, seluruh struktur koreksi PPh Potput di atasnya akan ikut runtuh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter