Penerapan ketentuan transfer pricing di Indonesia secara inheren menciptakan risiko koreksi ganda, yaitu primary adjustment pada PPh Badan yang secara otomatis diikuti oleh secondary adjustment dalam bentuk constructive dividend yang dikenai PPh Potput Pasal 26 atau Pasal 23. Kasus PT ALSI dengan Nomor Putusan PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 menjadi preseden penting yang menegaskan prinsip ketergantungan (mutatis mutandis) antara koreksi primer dan sekunder. Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Wajib Pajak atas PPh Pasal 26 (sekunder) setelah mengetahui bahwa koreksi PPh Badan (primer) yang menjadi pondasinya telah dibatalkan dalam putusan terpisah.
Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1,23 miliar pada SPT PPh Badan Tahun 2018. Koreksi primer ini, yang dihasilkan dari penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Terbanding, secara hukum dilanjutkan dengan koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26. Terbanding bersikukuh bahwa selisih laba yang dikoreksi tersebut merupakan constructive dividend yang dibayarkan kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga wajib dipotong PPh Pasal 26 sesuai PMK-22/PMK.03/2020. Di sisi lain, Wajib Pajak membantah klasifikasi tersebut, menekankan bahwa lawan transaksi luar negeri yang dikoreksi HPP-nya bukanlah pemegang saham, sehingga secara fundamental tidak memenuhi definisi legal 'dividen' berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.
Majelis Hakim tidak masuk terlalu jauh ke dalam perdebatan akademik mengenai klasifikasi dividen terselubung. Pertimbangan hukum Majelis berfokus pada hubungan kausalitas yang tak terpisahkan antara kedua sengketa. Berdasarkan keyakinan hakim dan fakta bahwa koreksi primary adjustment PPh Badan (berkas sengketa 002690.15/2024/PP) telah dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan di tingkat Pengadilan Pajak, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26, yang hanya berfungsi sebagai konsekuensi, otomatis kehilangan dasar eksistensinya. Keputusan ini secara mutlak membatalkan SKPKB PPh Pasal 26 Wajib Pajak.
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi praktik kepatuhan dan litigasi perpajakan multinasional. Putusan ini memperkuat strategi litigasi di mana Wajib Pajak harus berupaya maksimal untuk membatalkan koreksi primer di tingkat PPh Badan. Kemenangan di sengketa primer secara efektif akan menihilkan semua sanksi dan kewajiban PPh Potput yang merupakan turunan (secondary adjustment). Selain itu, putusan ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian Wajib Pajak dalam mendokumentasikan setiap transaksi afiliasi, serta kesiapan untuk mengajukan pembelaan hukum yang terintegrasi antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput.
Kasus ini menjadi pengingat yang kuat bagi Wajib Pajak multinasional. Meskipun argumen hukum mengenai definisi dividen terselubung merupakan lapis pertahanan penting, strategi litigasi yang paling efisien adalah memfokuskan pembuktian kewajaran harga transfer pada primary adjustment. Ketika pondasi utama koreksi telah gugur, seluruh struktur koreksi PPh Potput di atasnya akan ikut runtuh.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini