Pembatasan hak pengkreditan Pajak Masukan kembali menjadi sorotan tajam dalam sengketa antara PT GPL melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berpusat pada interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai pengeluaran yang dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. PT GPL berargumen bahwa penyediaan bus sekolah dan perumahan karyawan di lokasi terpencil adalah kewajiban hukum yang esensial bagi manajemen operasional perkebunan. Tanpa sarana ini, stabilitas tenaga kerja akan terganggu, yang secara langsung berdampak pada produktivitas.
Namun, Terbanding dan Majelis Hakim mengambil posisi yang kaku dengan merujuk pada KMK-296/1994. Mereka menegaskan bahwa fasilitas tersebut dinikmati secara pribadi oleh karyawan dan keluarganya, sehingga dikategorikan sebagai pengeluaran konsumtif. Resolusi hukum dalam putusan ini menyatakan bahwa kewajiban dalam undang-undang sektoral (Ketenagakerjaan dan Perkebunan) tidak secara otomatis memberikan hak pengkreditan Pajak Masukan jika pengeluaran tersebut tidak memenuhi kriteria hubungan langsung dengan produksi atau manajemen dalam koridor UU PPN. Implikasinya, perusahaan di sektor ekstraktif dan perkebunan harus lebih berhati-hati dalam memperhitungkan beban PPN atas fasilitas sosial di area site, karena potensi koreksi tetap tinggi meski biaya tersebut bersifat mandatori secara operasional.