Pertahanan TPD Kuat: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Transfer Pricing DJP atas Penjualan Ekspor Afiliasi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009436.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 14:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pertahanan TPD Kuat: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Transfer Pricing DJP atas Penjualan Ekspor Afiliasi

Analisis Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009436.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025 ini secara kritis mengupas sengketa transfer pricing (TP) yang melibatkan PT IP terkait koreksi laba atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, ICOF. Inti sengketa bermula dari otoritas pajak (Terbanding) yang berupaya mengoreksi laba Pemohon Banding karena menilai harga penjualan ekspor berada di bawah harga wajar, namun Majelis Hakim secara tegas menolak koreksi tersebut dengan mempertimbangkan kekuatan analisis fungsional Wajib Pajak. Pemohon Banding berhasil mempertahankan penggunaan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Gross Margin sebagai Profit Level Indicator (PLI) yang dianggap paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, mengingat ICOF bertindak sebagai limited risk distributor.

Konflik Metodologi dan Kesebandingan

Sengketa ini menggarisbawahi konflik metodologi dan kesebandingan. Terbanding berpendapat bahwa harga jual seharusnya lebih tinggi, namun gagal menyajikan bukti komparabel yang independen dan memadai. Di sisi lain, Pemohon Banding, melalui Dokumen Transfer Pricing (TPD) yang kuat, membuktikan bahwa ICOF, sebagai entitas dengan fungsi terbatas, wajar memperoleh Gross Margin dalam rentang 1,5% hingga 5%. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menimbang bahwa pendekatan Terbanding yang menolak metode dan pembanding Wajib Pajak tidak didukung oleh data yang kuat dan tidak memperhatikan secara utuh fungsi serta risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak bertransaksi. Majelis menyatakan bahwa TPD Pemohon Banding, termasuk pemilihan TNMM dan Gross Margin sebagai PLI, lebih mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle - ALP).

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi putusan ini sangat penting bagi perusahaan multinasional (MNC) di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden positif bahwa Pengadilan Pajak dapat memberikan bobot lebih pada TPD yang logis dan konsisten secara fungsional, bahkan ketika terdapat perbedaan mendasar dengan interpretasi otoritas pajak. Kemenangan ini memperkuat urgensi bagi WP untuk menyusun TPD yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kedalaman analisis substansial untuk membenarkan pemilihan metode dan PLI. Dengan dibatalkannya koreksi primer ini, koreksi sekunder PPh Pasal 26 atas dividen terselubung yang menjadi turunan juga otomatis gugur.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter