Analisis Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009436.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025 ini secara kritis mengupas sengketa transfer pricing (TP) yang melibatkan PT IP terkait koreksi laba atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, ICOF. Inti sengketa bermula dari otoritas pajak (Terbanding) yang berupaya mengoreksi laba Pemohon Banding karena menilai harga penjualan ekspor berada di bawah harga wajar, namun Majelis Hakim secara tegas menolak koreksi tersebut dengan mempertimbangkan kekuatan analisis fungsional Wajib Pajak. Pemohon Banding berhasil mempertahankan penggunaan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Gross Margin sebagai Profit Level Indicator (PLI) yang dianggap paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, mengingat ICOF bertindak sebagai limited risk distributor.
Sengketa ini menggarisbawahi konflik metodologi dan kesebandingan. Terbanding berpendapat bahwa harga jual seharusnya lebih tinggi, namun gagal menyajikan bukti komparabel yang independen dan memadai. Di sisi lain, Pemohon Banding, melalui Dokumen Transfer Pricing (TPD) yang kuat, membuktikan bahwa ICOF, sebagai entitas dengan fungsi terbatas, wajar memperoleh Gross Margin dalam rentang 1,5% hingga 5%. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menimbang bahwa pendekatan Terbanding yang menolak metode dan pembanding Wajib Pajak tidak didukung oleh data yang kuat dan tidak memperhatikan secara utuh fungsi serta risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak bertransaksi. Majelis menyatakan bahwa TPD Pemohon Banding, termasuk pemilihan TNMM dan Gross Margin sebagai PLI, lebih mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle - ALP).
Implikasi putusan ini sangat penting bagi perusahaan multinasional (MNC) di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden positif bahwa Pengadilan Pajak dapat memberikan bobot lebih pada TPD yang logis dan konsisten secara fungsional, bahkan ketika terdapat perbedaan mendasar dengan interpretasi otoritas pajak. Kemenangan ini memperkuat urgensi bagi WP untuk menyusun TPD yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kedalaman analisis substansial untuk membenarkan pemilihan metode dan PLI. Dengan dibatalkannya koreksi primer ini, koreksi sekunder PPh Pasal 26 atas dividen terselubung yang menjadi turunan juga otomatis gugur.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.