Sengketa pajak antara PT KTIE dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti ketegangan antara kepatuhan formalitas waktu dan keadilan substantif dalam sistem PPN Indonesia. Isu utama dalam kasus ini adalah koreksi Pajak Masukan senilai Rp 223,4 juta atas transaksi retensi jasa konstruksi infrastruktur di kawasan industri Karawang. DJP menilai faktur pajak tersebut kedaluwarsa karena diterbitkan lebih dari satu tahun setelah proyek secara fisik selesai pada 2019.
Inti konflik ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai kapan PPN atas retensi 5% seharusnya dipungut. DJP bersikeras pada pendekatan akrual di mana penyerahan fisik 100% adalah titik krusial. Sebaliknya, WP berargumen bahwa retensi adalah bagian dari pembayaran termin yang secara komersial baru jatuh tempo setelah masa pemeliharaan usai, sesuai kontrak pembangunan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan bagi Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa meskipun vendor terlambat menerbitkan faktur, hak pembeli untuk mengkreditkan pajak tidak boleh hilang selama pembayaran PPN benar-benar telah dilakukan. Dengan merujuk pada norma Pasal 16F UU PPN, Majelis menegaskan bahwa pembeli hanya bertanggung jawab renteng jika tidak mampu membuktikan pembayaran pajak.
Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi praktik perpajakan, di mana "itikad baik" pembeli dan "bukti pembayaran riil" menjadi tameng hukum yang kuat terhadap koreksi administratif akibat kesalahan vendor. Kasus ini mengajarkan perusahaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga disiplin dalam mendokumentasikan bukti arus uang sebagai bukti pamungkas di persidangan.