Pembeli Tak Perlu Menanggung Dosa Vendor: Kemenangan PT KTIE dalam Sengketa Faktur Pajak Retensi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003926.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembeli Tak Perlu Menanggung Dosa Vendor: Kemenangan PT KTIE dalam Sengketa Faktur Pajak Retensi

Sengketa pajak antara PT KTIE dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti ketegangan antara kepatuhan formalitas waktu dan keadilan substantif dalam sistem PPN Indonesia. Isu utama dalam kasus ini adalah koreksi Pajak Masukan senilai Rp 223,4 juta atas transaksi retensi jasa konstruksi infrastruktur di kawasan industri Karawang. DJP menilai faktur pajak tersebut kedaluwarsa karena diterbitkan lebih dari satu tahun setelah proyek secara fisik selesai pada 2019.

Inti konflik ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai kapan PPN atas retensi 5% seharusnya dipungut. DJP bersikeras pada pendekatan akrual di mana penyerahan fisik 100% adalah titik krusial. Sebaliknya, WP berargumen bahwa retensi adalah bagian dari pembayaran termin yang secara komersial baru jatuh tempo setelah masa pemeliharaan usai, sesuai kontrak pembangunan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan bagi Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa meskipun vendor terlambat menerbitkan faktur, hak pembeli untuk mengkreditkan pajak tidak boleh hilang selama pembayaran PPN benar-benar telah dilakukan. Dengan merujuk pada norma Pasal 16F UU PPN, Majelis menegaskan bahwa pembeli hanya bertanggung jawab renteng jika tidak mampu membuktikan pembayaran pajak.

Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi praktik perpajakan, di mana "itikad baik" pembeli dan "bukti pembayaran riil" menjadi tameng hukum yang kuat terhadap koreksi administratif akibat kesalahan vendor. Kasus ini mengajarkan perusahaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga disiplin dalam mendokumentasikan bukti arus uang sebagai bukti pamungkas di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003085.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003082.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002768.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002639.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002122.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001821.35/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001820.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001704.15/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001457.99/2023/PP/M.IB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001380.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter