Sengketa bermula saat Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2016 senilai Rp466.721.782 terhadap PT FNI melalui mekanisme ekstrapolasi data internal. Otoritas pajak mendasarkan koreksi pada temuan softcopy file penjualan saat pemeriksaan lapangan yang dianggap sebagai omzet yang belum dilaporkan, meskipun tidak didukung oleh dokumen sumber formal seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Invoice tambahan.
Inti konflik terletak pada validitas metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding untuk menetapkan nilai penyerahan ekspor yang belum dilaporkan. PT FNI selaku Pemohon Banding dengan tegas membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa seluruh transaksi ekspor telah dicatat berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan didukung dokumen resmi pemerintah (PEB). Pemohon berargumen bahwa data yang digunakan Terbanding hanyalah proyeksi atau rencana kerja internal yang bersifat estimasi, bukan merupakan bukti transaksi riil yang menimbulkan kewajiban perpajakan.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial mengenai beban pembuktian sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya "arus barang" dan "arus uang" atas nilai yang dikoreksi. Mengandalkan data softcopy tanpa verifikasi dokumen fisik pendukung ekspor dianggap sebagai langkah yang prematur. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa pelaporannya telah sesuai dengan seluruh PEB yang telah divalidasi oleh otoritas kepabeanan, sehingga Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding.
Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan kembali bahwa dalam sengketa perpajakan, kebenaran materiil adalah panglima. Penggunaan metode ekstrapolasi atau penyimpulan data secara statistik oleh pemeriksa pajak tidak dapat berdiri sendiri tanpa bukti pendukung material yang nyata. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga integritas data internal antara rencana kerja dengan realisasi pembukuan untuk menghindari salah tafsir oleh pemeriksa.
Kesimpulannya, putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi atas penyerahan ekspor harus didasarkan pada dokumen sumber yang sah sesuai regulasi kepabeanan dan PPN. Ketiadaan bukti arus barang menjadikan koreksi tersebut cacat hukum dan tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan di muka persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini