Otoritas pajak seringkali menggunakan metode ekualisasi antara SPT PPh Badan dan SPT PPN sebagai basis utama dalam menentukan adanya penyerahan yang belum dilaporkan. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005857.16/2023/PP/M.VIB Tahun 2024 menegaskan bahwa selisih angka semata tanpa pembuktian arus barang dan uang yang nyata tidak dapat dipertahankan secara hukum. Kasus ini melibatkan PT AB yang berhasil membatalkan koreksi DPP PPN senilai Rp3,19 miliar untuk Masa Pajak Maret 2020.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada temuan Terbanding yang mendapati peredaran usaha pada SPT PPh Badan lebih besar dibandingkan DPP PPN yang dilaporkan. Terbanding berasumsi bahwa setiap selisih positif merupakan penyerahan kena pajak yang luput dari pemungutan. Sebaliknya, PT AB berargumen bahwa selisih tersebut murni merupakan transaksi internal dan penyesuaian akuntansi (inter-company transfer) yang secara hakikat tidak memenuhi kriteria penyerahan BKP/JKP kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan kedudukan yang kuat pada prinsip substance over form dan beban pembuktian. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal menunjukkan bukti konkret mengenai kapan, kepada siapa, dan barang apa yang diserahkan atas nilai koreksi tersebut. Melalui proses uji bukti, PT AB mampu menguraikan buku besar dan arus dokumen yang membuktikan bahwa seluruh penyerahan kena pajak telah diterbitkan Faktur Pajaknya, sementara selisih yang dipermasalahkan bukanlah objek PPN.
Resolusi hukum atas sengketa ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding PT AB. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, khususnya sebagai preseden bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi awal (indikasi), bukan bukti final adanya objek pajak. Wajib Pajak diingatkan untuk selalu menjaga integritas dokumen arus barang (surat jalan) dan arus uang (rekening koran) guna memitigasi risiko koreksi yang bersifat asumtif.
Kesimpulannya, kekuatan pembuktian dalam litigasi pajak tidak terletak pada kecanggihan rekonsiliasi angka, melainkan pada kemampuan menyajikan hakikat ekonomi dari setiap transaksi. Kemenangan PT AB mempertegas perlunya profesionalisme pemeriksa pajak dalam melakukan pengujian materiil sebelum menetapkan ketetapan pajak.