Sengketa ini bermula ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Pembetulan secara jabatan untuk mengoreksi Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang sebelumnya telah diterbitkan bagi PT EG. PT EG, selaku Penggugat, merasa keberatan atas penolakan penghapusan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2011. Penggugat berargumen bahwa mereka telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan itikad baik dan memandang bahwa sanksi tersebut tidak seharusnya dipertahankan melalui mekanisme pembetulan jabatan yang dilakukan oleh Tergugat.
Inti konflik hukum dalam perkara ini terletak pada keabsahan penggunaan Pasal 16 UU KUP oleh Tergugat untuk melakukan pembetulan atas keputusan administratif non-ketetapan. Penggugat mendalilkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam pelaporan Faktur Pajak bersifat administratif ringan dan tidak seharusnya berujung pada penolakan penghapusan sanksi. Sebaliknya, Tergugat menegaskan bahwa pembetulan dilakukan semata-mata untuk memperbaiki kesalahan tulis atau hitung yang tidak mengubah substansi pelanggaran materiil, yakni keterlambatan atau ketidaksesuaian penerbitan Faktur Pajak yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai objek denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Tergugat memiliki kewenangan atributif berdasarkan undang-undang untuk membetulkan surat keputusan yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa prosedur penerbitan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-03253/NKEB/WPJ.07/2017 telah memenuhi aspek formal dan materiil. Majelis tidak menemukan adanya bukti kuat dari Penggugat yang dapat membatalkan alasan Tergugat dalam mempertahankan sanksi administrasi tersebut, mengingat pelanggaran administratif terkait Faktur Pajak memang terjadi secara nyata.
Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan diskresioner otoritas pajak yang dibatasi oleh kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi. Implikasi bagi wajib pajak adalah pentingnya memastikan sinkronisasi antara tanggal penyerahan barang/jasa dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak guna menghindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang sulit dibatalkan melalui jalur gugatan jika prosedur administratif otoritas telah terpenuhi. Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan dan mempertahankan keputusan Tergugat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini