Gugatan Kandas! Alasan Majelis Hakim Mendukung Kewenangan DJP dalam Pembetulan Sanksi Administrasi PPN

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000634.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 14:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Kandas! Alasan Majelis Hakim Mendukung Kewenangan DJP dalam Pembetulan Sanksi Administrasi PPN

Analisis Hukum: Keabsahan Pembetulan Jabatan dan Sanksi Administrasi (Kasus PT EG)

Sengketa ini bermula ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Pembetulan secara jabatan untuk mengoreksi Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang sebelumnya telah diterbitkan bagi PT EG. PT EG, selaku Penggugat, merasa keberatan atas penolakan penghapusan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2011. Penggugat berargumen bahwa mereka telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan itikad baik dan memandang bahwa sanksi tersebut tidak seharusnya dipertahankan melalui mekanisme pembetulan jabatan yang dilakukan oleh Tergugat.

Inti Konflik: Penggunaan Pasal 16 UU KUP dan Kesalahan Administratif

Inti konflik hukum dalam perkara ini terletak pada keabsahan penggunaan Pasal 16 UU KUP oleh Tergugat untuk melakukan pembetulan atas keputusan administratif non-ketetapan. Penggugat mendalilkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam pelaporan Faktur Pajak bersifat administratif ringan dan tidak seharusnya berujung pada penolakan penghapusan sanksi. Sebaliknya, Tergugat menegaskan bahwa pembetulan dilakukan semata-mata untuk memperbaiki kesalahan tulis atau hitung yang tidak mengubah substansi pelanggaran materiil, yakni keterlambatan atau ketidaksesuaian penerbitan Faktur Pajak yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai objek denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kewenangan Atributif Otoritas Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Tergugat memiliki kewenangan atributif berdasarkan undang-undang untuk membetulkan surat keputusan yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa prosedur penerbitan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-03253/NKEB/WPJ.07/2017 telah memenuhi aspek formal dan materiil. Majelis tidak menemukan adanya bukti kuat dari Penggugat yang dapat membatalkan alasan Tergugat dalam mempertahankan sanksi administrasi tersebut, mengingat pelanggaran administratif terkait Faktur Pajak memang terjadi secara nyata.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan diskresioner otoritas pajak yang dibatasi oleh kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi. Implikasi bagi wajib pajak adalah pentingnya memastikan sinkronisasi antara tanggal penyerahan barang/jasa dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak guna menghindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang sulit dibatalkan melalui jalur gugatan jika prosedur administratif otoritas telah terpenuhi. Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan dan mempertahankan keputusan Tergugat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter