Penerapan secondary adjustment melalui reklasifikasi transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung sering kali menjadi senjata pamungkas otoritas pajak dalam mengoreksi kewajiban PPh Pasal 26. Dalam kasus PT NSI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas pembayaran komisi dan bunga kepada pihak afiliasi di luar negeri, menganggapnya sebagai pembagian laba terselubung karena dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Sengketa ini menjadi krusial karena menyangkut dualisme koreksi, yakni koreksi biaya di PPh Badan dan koreksi pemotongan pajak di PPh Pasal 26 secara simultan.
Inti konflik berpusat pada argumentasi DJP yang menyatakan bahwa jasa pemasaran dari Naigai Shirts Co., Ltd. dan pinjaman dari Nisshinbo Singapore Pte. Ltd. tidak memberikan manfaat ekonomis bagi wajib pajak, sehingga seluruh pembayarannya dianggap sebagai dividen konstruktif. DJP berpegang pada hasil pemeriksaan PPh Badan yang menolak pembebanan biaya tersebut. Di sisi lain, PT NSI memberikan bantahan kuat dengan menunjukkan bukti konkret berupa Commission Agreement dan Loan Agreement, serta membuktikan bahwa pemberi pinjaman bukanlah pemegang saham langsung, sehingga klasifikasi "dividen" secara yuridis menjadi cacat hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang sangat mendasar dengan merujuk pada hasil pemeriksaan perkara PPh Badan yang menjadi induk sengketa. Majelis berpendapat bahwa karena dalam sengketa PPh Badan wajib pajak telah berhasil membuktikan substansi transaksi dan kewajaran nilai jasa serta bunga, maka otomatis alasan DJP untuk melakukan secondary adjustment gugur. Hakim menegaskan bahwa koreksi turunan di PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan apabila koreksi primernya di PPh Badan telah dibatalkan dalam persidangan.
Secara analisis, putusan ini memberikan dampak positif bagi kepastian hukum terkait hubungan antara koreksi primer dan sekunder dalam transfer pricing. Implikasi bagi PT NSI adalah penghapusan seluruh utang pajak terkait dividen terselubung tersebut. Bagi wajib pajak lain, kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa dokumentasi yang kuat atas substansi ekonomi (seperti bukti korespondensi jasa dan analisis kewajaran bunga) adalah kunci utama untuk meruntuhkan asumsi dividen terselubung yang sering kali hanya didasarkan pada pendekatan formalitas semata oleh otoritas pajak.
Kasus PT NSI menegaskan bahwa secondary adjustment tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang kuat mengenai adanya pengalihan laba yang tidak wajar. Rekomendasinya, wajib pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi afiliasi didukung oleh Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang komprehensif dan bukti pelaksanaan transaksi yang nyata untuk memitigasi risiko reklasifikasi menjadi dividen di kemudian hari.