Strategi Menang Sengketa Dividen Terselubung: Pentingnya Membuktikan Substansi Transaksi dan PKKU

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007638.13/2023/PP/M.XIIIB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 13:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa Dividen Terselubung: Pentingnya Membuktikan Substansi Transaksi dan PKKU

Sengketa Secondary Adjustment: Batasan Reklasifikasi Dividen Terselubung (PT NSI)

Penerapan secondary adjustment melalui reklasifikasi transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung sering kali menjadi senjata pamungkas otoritas pajak dalam mengoreksi kewajiban PPh Pasal 26. Dalam kasus PT NSI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas pembayaran komisi dan bunga kepada pihak afiliasi di luar negeri, menganggapnya sebagai pembagian laba terselubung karena dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Sengketa ini menjadi krusial karena menyangkut dualisme koreksi, yakni koreksi biaya di PPh Badan dan koreksi pemotongan pajak di PPh Pasal 26 secara simultan.

Inti Konflik: Jasa Pemasaran & Pinjaman vs. Dividen Konstruktif

Inti konflik berpusat pada argumentasi DJP yang menyatakan bahwa jasa pemasaran dari Naigai Shirts Co., Ltd. dan pinjaman dari Nisshinbo Singapore Pte. Ltd. tidak memberikan manfaat ekonomis bagi wajib pajak, sehingga seluruh pembayarannya dianggap sebagai dividen konstruktif. DJP berpegang pada hasil pemeriksaan PPh Badan yang menolak pembebanan biaya tersebut. Di sisi lain, PT NSI memberikan bantahan kuat dengan menunjukkan bukti konkret berupa Commission Agreement dan Loan Agreement, serta membuktikan bahwa pemberi pinjaman bukanlah pemegang saham langsung, sehingga klasifikasi "dividen" secara yuridis menjadi cacat hukum.

Pertimbangan Majelis Hakim: Keterkaitan Koreksi Primer dan Sekunder

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang sangat mendasar dengan merujuk pada hasil pemeriksaan perkara PPh Badan yang menjadi induk sengketa. Majelis berpendapat bahwa karena dalam sengketa PPh Badan wajib pajak telah berhasil membuktikan substansi transaksi dan kewajaran nilai jasa serta bunga, maka otomatis alasan DJP untuk melakukan secondary adjustment gugur. Hakim menegaskan bahwa koreksi turunan di PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan apabila koreksi primernya di PPh Badan telah dibatalkan dalam persidangan.

Analisis dan Implikasi: Pentingnya Dokumen PKKU

Secara analisis, putusan ini memberikan dampak positif bagi kepastian hukum terkait hubungan antara koreksi primer dan sekunder dalam transfer pricing. Implikasi bagi PT NSI adalah penghapusan seluruh utang pajak terkait dividen terselubung tersebut. Bagi wajib pajak lain, kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa dokumentasi yang kuat atas substansi ekonomi (seperti bukti korespondensi jasa dan analisis kewajaran bunga) adalah kunci utama untuk meruntuhkan asumsi dividen terselubung yang sering kali hanya didasarkan pada pendekatan formalitas semata oleh otoritas pajak.

Kasus PT NSI menegaskan bahwa secondary adjustment tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang kuat mengenai adanya pengalihan laba yang tidak wajar. Rekomendasinya, wajib pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi afiliasi didukung oleh Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang komprehensif dan bukti pelaksanaan transaksi yang nyata untuk memitigasi risiko reklasifikasi menjadi dividen di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter