DJP Tidak Boleh Menolak Tanda Tangan Pengurus yang Nyata-Nyata Menjalankan Perusahaan 

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000650.99/2019/PP/M.IA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 13:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Tidak Boleh Menolak Tanda Tangan Pengurus yang Nyata-Nyata Menjalankan Perusahaan 

Analisis Hukum: Definisi Pengurus Faktual dan Konsistensi Administrasi (Kasus PT KJ)

Sengketa hukum ini bermula ketika Terbanding menerbitkan surat penolakan atas keberatan PPN  yang diajukan PT KJ dengan alasan cacat formil penandatanganan. Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 32 UU KUP mengenai siapa yang berhak mewakili Wajib Pajak dalam melakukan tindakan hukum perpajakan. Terbanding bersikeras bahwa penandatangan, Thopey Surendran Ganesh, bukan merupakan pengurus yang tertera dalam akta perusahaan maupun kuasa hukum yang memenuhi syarat formal PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Namun, PT KJ berargumen secara substantif bahwa yang bersangkutan adalah "pengurus" dalam pengertian Pasal 32 ayat (4) UU KUP karena secara nyata memiliki wewenang penuh dalam kebijakan keuangan dan operasional perusahaan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Peran Nyata vs Formalitas Akta

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memfokuskan pada aspek pembuktian peran nyata penandatangan dalam menjalankan perusahaan. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Thopey Surendran Ganesh memiliki wewenang menandatangani cek, kontrak dengan pihak ketiga, dan yang paling krusial, Terbanding selama ini menerima tanda tangan yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN serta proses pemeriksaan lapangan. Resolusi Majelis Hakim menyatakan bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan asas kepastian hukum dan konsistensi. Jika seseorang diakui kapasitasnya untuk memenuhi kewajiban pajak (tanda tangan SPT), maka secara logis ia harus diakui kapasitasnya saat melaksanakan hak pajak (tanda tangan keberatan).

Implikasi Putusan: Pengakuan Atas Pengendalian Faktual

Putusan ini menegaskan bahwa definisi pengurus tidak terbatas pada nama yang tertera dalam akta, melainkan mencakup setiap orang yang secara faktual mengendalikan entitas tersebut. Implikasi putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan konsistensi administrasi otoritas pajak terhadap status perwakilan perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter