Sengketa hukum ini bermula ketika Terbanding menerbitkan surat penolakan atas keberatan PPN yang diajukan PT KJ dengan alasan cacat formil penandatanganan. Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 32 UU KUP mengenai siapa yang berhak mewakili Wajib Pajak dalam melakukan tindakan hukum perpajakan. Terbanding bersikeras bahwa penandatangan, Thopey Surendran Ganesh, bukan merupakan pengurus yang tertera dalam akta perusahaan maupun kuasa hukum yang memenuhi syarat formal PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Namun, PT KJ berargumen secara substantif bahwa yang bersangkutan adalah "pengurus" dalam pengertian Pasal 32 ayat (4) UU KUP karena secara nyata memiliki wewenang penuh dalam kebijakan keuangan dan operasional perusahaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memfokuskan pada aspek pembuktian peran nyata penandatangan dalam menjalankan perusahaan. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Thopey Surendran Ganesh memiliki wewenang menandatangani cek, kontrak dengan pihak ketiga, dan yang paling krusial, Terbanding selama ini menerima tanda tangan yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN serta proses pemeriksaan lapangan. Resolusi Majelis Hakim menyatakan bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan asas kepastian hukum dan konsistensi. Jika seseorang diakui kapasitasnya untuk memenuhi kewajiban pajak (tanda tangan SPT), maka secara logis ia harus diakui kapasitasnya saat melaksanakan hak pajak (tanda tangan keberatan).
Putusan ini menegaskan bahwa definisi pengurus tidak terbatas pada nama yang tertera dalam akta, melainkan mencakup setiap orang yang secara faktual mengendalikan entitas tersebut. Implikasi putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan konsistensi administrasi otoritas pajak terhadap status perwakilan perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini