Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan semata-mata pada hasil ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan seringkali mengabaikan substansi teknis mengenai saat terutangnya pajak. Dalam sengketa antara PT TSI melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim menegaskan bahwa selisih angka hasil rekonsiliasi bukanlah bukti absolut adanya penyerahan yang belum dipungut pajaknya, terutama jika Wajib Pajak mampu membuktikan adanya perbedaan waktu (timing difference). Kasus ini bermula dari temuan Terbanding sebesar Rp3.193.187.653,00 yang dianggap sebagai penyerahan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Februari 2019, meski Pemohon Banding telah bersikeras bahwa seluruh penyerahan telah dicatatkan sesuai prinsip FOB Shipping Point.
Konflik utama berpusat pada metodologi ekualisasi yang digunakan Terbanding, di mana selisih antara pengakuan pendapatan secara akuntansi (PPh Badan) dengan pelaporan Faktur Pajak (PPN) langsung dikategorikan sebagai objek pajak tambahan. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan uji arus barang, terdapat indikasi kuat penyerahan yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan terperinci dengan menunjukkan bahwa selisih tersebut hanyalah pergeseran masa pajak (timing difference) yang secara kumulatif telah dilaporkan pada masa pajak sebelum atau sesudahnya, sehingga tidak ada potensi kerugian negara.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot yang signifikan pada bukti dokumenter yang disajikan di persidangan. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara nyata adanya penyerahan fisik barang yang terjadi di luar apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pembuktian arus dokumen yang sangat detail dari pihak Pemohon Banding berhasil meruntuhkan asumsi ekualisasi Terbanding. Resolusi hukum ini menetapkan bahwa koreksi tersebut tidak memiliki landasan faktual yang kuat, mengingat PPN sangat bergantung pada "saat penyerahan" sebagaimana diatur dalam UU PPN.
Implikasi dari putusan ini bagi praktisi perpajakan adalah krusialnya penguatan dokumentasi arus barang dan konsistensi pengakuan saat terutang pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi awal, bukan bukti final adanya omzet yang disembunyikan. Bagi Wajib Pajak, kemampuan untuk menyajikan rekonsiliasi yang detail antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa yang bersifat administratif-teknis seperti ini.