Koreksi Sekunder Gugur Otomatis? Belajar dari Kemenangan Mutlak PT STLI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001077.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 11:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Sekunder Gugur Otomatis? Belajar dari Kemenangan Mutlak PT STLI di Pengadilan Pajak

Analisis Sengketa PT STLI: Legalitas Koreksi Sekunder dan Dividen Terselubung

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) melalui reklasifikasi selisih transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. Sengketa ini bermula ketika Terbanding menetapkan bahwa ketidakwajaran harga pada transaksi penjualan dan pembelian PT STLI dengan pihak afiliasi di luar negeri merupakan pengalihan laba secara tidak langsung. Atas selisih tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen dengan tarif sesuai P3B (Tax Treaty).

Konflik Hukum: Sifat Aksesoris Koreksi Sekunder

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada legalitas penerapan koreksi sekunder yang bersifat aksesoris. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada aliran kas yang mencerminkan pembagian laba (dividen) kepada pemegang saham langsung. Lebih lanjut, Pemohon berargumen bahwa jika koreksi primer pada PPh Badan tidak terbukti atau dibatalkan, maka secara sistematis koreksi sekunder yang menyertainya kehilangan pijakan hukum. DJP tetap bersikeras bahwa setiap deviasi dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam hubungan istimewa secara otomatis menciptakan objek pajak baru di ranah potput.

Resolusi Majelis: Prinsip Accessorium Sequitur Principale

Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang tegas dengan merujuk pada putusan sengketa PPh Badan terkait. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini muncul semata-mata sebagai dampak dari koreksi primer pada PPh Badan tahun pajak 2021. Mengingat koreksi primer tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusan sebelumnya, maka dasar pengenaan pajak untuk koreksi sekunder menjadi tidak relevan lagi. Hakim menegaskan prinsip accessorium sequitur principale, di mana nasib hukum sengketa sekunder mengikuti sengketa utamanya.

Implikasi bagi Strategi Pertahanan Wajib Pajak

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat di tingkat PPh Badan adalah kunci utama pertahanan wajib pajak. Putusan ini memperkuat preseden bahwa koreksi dividen terselubung tidak dapat berdiri sendiri tanpa validitas koreksi harga transfer yang mendasarinya. Implikasinya, otoritas pajak tidak dapat memaksakan pengenaan PPh Pasal 26 jika mereka gagal membuktikan adanya ketidakwajaran harga di level transaksi operasional.

Kesimpulannya, pembatalan koreksi sekunder dalam kasus PT STLI merupakan konsekuensi logis dari kegagalan Terbanding mempertahankan koreksi primer. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa reklasifikasi dividen tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa bukti materiil dan dasar hukum primer yang inkrah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010516.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter