Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) melalui reklasifikasi selisih transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. Sengketa ini bermula ketika Terbanding menetapkan bahwa ketidakwajaran harga pada transaksi penjualan dan pembelian PT STLI dengan pihak afiliasi di luar negeri merupakan pengalihan laba secara tidak langsung. Atas selisih tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen dengan tarif sesuai P3B (Tax Treaty).
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada legalitas penerapan koreksi sekunder yang bersifat aksesoris. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada aliran kas yang mencerminkan pembagian laba (dividen) kepada pemegang saham langsung. Lebih lanjut, Pemohon berargumen bahwa jika koreksi primer pada PPh Badan tidak terbukti atau dibatalkan, maka secara sistematis koreksi sekunder yang menyertainya kehilangan pijakan hukum. DJP tetap bersikeras bahwa setiap deviasi dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam hubungan istimewa secara otomatis menciptakan objek pajak baru di ranah potput.
Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang tegas dengan merujuk pada putusan sengketa PPh Badan terkait. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini muncul semata-mata sebagai dampak dari koreksi primer pada PPh Badan tahun pajak 2021. Mengingat koreksi primer tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusan sebelumnya, maka dasar pengenaan pajak untuk koreksi sekunder menjadi tidak relevan lagi. Hakim menegaskan prinsip accessorium sequitur principale, di mana nasib hukum sengketa sekunder mengikuti sengketa utamanya.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat di tingkat PPh Badan adalah kunci utama pertahanan wajib pajak. Putusan ini memperkuat preseden bahwa koreksi dividen terselubung tidak dapat berdiri sendiri tanpa validitas koreksi harga transfer yang mendasarinya. Implikasinya, otoritas pajak tidak dapat memaksakan pengenaan PPh Pasal 26 jika mereka gagal membuktikan adanya ketidakwajaran harga di level transaksi operasional.
Kesimpulannya, pembatalan koreksi sekunder dalam kasus PT STLI merupakan konsekuensi logis dari kegagalan Terbanding mempertahankan koreksi primer. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa reklasifikasi dividen tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa bukti materiil dan dasar hukum primer yang inkrah.