Keadilan distributif dalam hukum pajak mengharuskan negara memberikan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari putusan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025 menjadi preseden penting ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dengan alasan teknis berupa system error pada aplikasi SIDJP. Persoalan muncul saat data persetujuan Wajib Pajak dalam sistem terbaca nol, meskipun secara faktual dokumen Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BAHP) menunjukkan angka persetujuan yang nyata.
Inti konflik ini berpusat pada benturan antara formalitas administratif digital dengan hak materiil Wajib Pajak. Tergugat (DJP) tidak membantah hak Penggugat (PT CMI) secara substansi, namun menyatakan ketidakberdayaan secara sistemik untuk memproses SKPIB tersebut. Di sisi lain, Penggugat menegaskan bahwa kendala internal sistem informasi otoritas pajak tidak boleh merugikan hak Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh undang-undang, terutama setelah adanya Putusan Banding yang memenangkan Wajib Pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kebenaran materiil yang didukung oleh bukti dokumen fisik, seperti BAHP dan SKPKB, harus diutamakan daripada validasi sistem elektronik yang sedang mengalami gangguan. Hakim berpendapat bahwa Tergugat seharusnya menempuh prosedur manual jika sistem otomatis tidak berfungsi, demi menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, penolakan pemberian imbalan bunga melalui surat pemberitahuan tersebut dinyatakan tidak berdasar secara hukum.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak tetap memegang teguh prinsip substance over form. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah adanya perlindungan hukum terhadap kegagalan birokrasi digital. Namun, Majelis Hakim juga melakukan koreksi atas perhitungan jangka waktu imbalan bunga dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, yang membatasi durasi pemberian bunga maksimal 24 bulan. Hal ini menyebabkan permohonan Penggugat dikabulkan sebagian, menyesuaikan dengan limitasi regulasi terbaru.
Kesimpulannya, sengketa ini mengingatkan otoritas pajak untuk terus meningkatkan reliabilitas infrastruktur digitalnya tanpa mengabaikan diskresi administratif manual saat terjadi anomali sistem. Bagi Wajib Pajak, ketelitian dalam menyimpan dokumen fisik pembahasan akhir adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa yang bersifat prosedural-teknis seperti ini.