Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan yang ditetapkan menggunakan metode tidak langsung (gross up). Langkah ini diambil setelah Wajib Pajak dinilai tidak kooperatif dalam menyediakan dokumen sumber seperti surat jalan yang valid dan identitas pembeli yang lengkap selama proses pemeriksaan lapangan.
Sengketa ini bermula ketika PT SIP (Pemohon Banding) mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Masa Januari 2018. Terbanding (DJP) melakukan koreksi karena menemukan ketidaksesuaian antara pelaporan SPT dengan realitas transaksi yang ditemukan. Karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan validitas penjualan ecerannya, Terbanding menerapkan metode gross up berdasarkan persentase gross margin SPT Tahunan PPh Badan. Di sisi lain, PT SIP berargumen bahwa sebagai pedagang eceran, mereka memiliki relaksasi regulasi untuk tidak mencantumkan identitas pembeli secara lengkap dan menuntut penggunaan metode pemeriksaan langsung.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sengketa PPN ini merupakan sengketa yang bersifat aksesor atau mengikuti sengketa utamanya, yaitu penetapan Peredaran Usaha pada PPh Badan tahun yang sama. Mengingat sengketa PPh Badan PT SIP telah diputus sebelumnya dengan amar "Tolak", maka Majelis Hakim secara konsisten mempertahankan koreksi DPP PPN tersebut. Putusan ini menggarisbawahi bahwa pembuktian yang gagal pada aspek PPh Badan akan berimplikasi langsung secara domino terhadap kewajiban PPN Keluaran Wajib Pajak.
Secara analisis, kasus PT SIP memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya integrasi dokumentasi antara PPh dan PPN. Meskipun regulasi pedagang eceran memberikan kemudahan dalam penerbitan Faktur Pajak, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban Wajib Pajak untuk membuktikan arus barang melalui dokumen pendukung lain seperti surat jalan atau catatan gudang yang akurat. Kegagalan dalam menyediakan bukti ini memberikan diskresi bagi pemeriksa pajak untuk menggunakan metode tidak langsung yang sering kali menghasilkan ketetapan pajak yang lebih tinggi. Penguatan sistem dokumentasi internal dan konsistensi data antar jenis pajak adalah strategi mitigasi risiko litigasi yang paling utama.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini