Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen terselubung seringkali menjadi konsekuensi lanjutan dari koreksi harga transfer (transfer pricing) dalam pemeriksaan pajak entitas yang memiliki hubungan istimewa. Kasus PT SLI menunjukkan bahwa penerapan secondary adjustment yang mengkarakterisasi selisih transaksi afiliasi sebagai dividen tidak dapat berdiri sendiri tanpa dasar koreksi primer yang valid. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp13.729.282.082,00 untuk Masa Pajak November 2021 dengan dalih adanya keuntungan yang berpindah ke luar negeri melalui transaksi pembelian, penjualan, dan biaya bunga yang dianggap tidak wajar.
Konflik utama berpusat pada argumentasi Terbanding yang menggunakan PMK-22/2020 sebagai landasan untuk mereklasifikasi selisih transaksi afiliasi menjadi dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26. Di sisi lain, PT SLI membantah keras dengan menyatakan bahwa lawan transaksinya di Singapura bukan merupakan pemegang saham langsung, sehingga tidak memenuhi definisi dividen baik dalam UU PPh maupun P3B Indonesia-Singapura. Lebih jauh, PT SLI menegaskan bahwa koreksi primer atas PPh Badan yang menjadi pemicu secondary adjustment ini sedang dalam proses sengketa dan tidak memiliki landasan fakta yang kuat.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap konklusif bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi yang bersifat aksesor atau mengikuti nasib dari koreksi utamanya (primary adjustment). Mengingat Majelis Hakim dalam putusan terkait (PPh Badan) telah membatalkan seluruh koreksi atas transaksi hubungan istimewa tersebut, maka secara otomatis Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26 atas dividen terselubung kehilangan relevansinya. Ketiadaan koreksi primer menyebabkan tidak ada lagi "selisih" yang dapat dikategorikan sebagai dividen.
Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi Wajib Pajak bahwa otoritas pajak tidak dapat mempertahankan koreksi sekunder jika koreksi primernya telah dinyatakan tidak terbukti di persidangan. Implikasinya, dokumentasi transfer pricing yang kuat pada level PPh Badan menjadi benteng pertahanan pertama untuk menghindari risiko pajang berganda akibat secondary adjustment. Putusan ini mempertegas asas kepastian hukum dalam litigasi perpajakan di mana setiap koreksi lanjutan harus memiliki pijakan yang sah dari koreksi sebelumnya.