Pentingnya e-DGT: Bagaimana PT SLI Memenangkan Sengketa Pajak Dividen Luar Negeri Melalui Bukti Digital

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001076.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 11:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pentingnya e-DGT: Bagaimana PT SLI Memenangkan Sengketa Pajak Dividen Luar Negeri Melalui Bukti Digital

Sengketa PPh Pasal 26 PT SLI: Validitas e-DGT dalam Pemanfaatan Tarif P3B

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen seringkali terjebak pada persoalan formalitas administratif, sebagaimana dialami oleh PT SLI dalam perkara banding melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp 129.616.280,00 dengan dalih bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan administratif penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand. Inti konflik terletak pada ketidakmampuan Wajib Pajak menunjukkan Certificate of DGT (Form DGT) yang divalidasi selama proses keberatan, sehingga Terbanding menerapkan tarif domestik 20% alih-alih tarif preferensial sesuai Tax Treaty.

Pembuktian e-DGT dan Prosedur Administrasi Perpajakan

PT SLI membantah keras koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan Certificate of Residence (CoR) dari induk perusahaan di Thailand telah dilaksanakan melalui sistem pelaporan elektronik (e-DGT). Di persidangan, Pemohon Banding menyajikan bukti tanda terima elektronik yang sah serta Form DGT yang telah disahkan oleh otoritas pajak Thailand (Revenue Department of Thailand). Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa selama dokumen administratif tersebut tersedia, valid, dan telah dilaporkan sesuai prosedur PER-25/PJ/2018, maka hak Wajib Pajak untuk menikmati tarif P3B tidak dapat dianulir hanya karena masalah teknis penyampaian dokumen pada tahap sebelumnya.

Resolusi Majelis: Kepastian Hukum atas Bukti Otentik Digital

Resolusi perkara ini berujung pada pengabulan seluruh permohonan banding PT SLI, di mana Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena terbukti secara material dan formal bahwa penerima dividen adalah subjek pajak luar negeri yang berhak atas manfaat P3B. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa sistem digitalisasi administrasi pajak (e-DGT) merupakan bukti otentik yang kuat dalam persidangan. Kesimpulannya, ketelitian dalam mengarsipkan tanda terima elektronik dan validasi dokumen dari negara mitra adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa pajak internasional di tingkat litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010516.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter