Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen seringkali terjebak pada persoalan formalitas administratif, sebagaimana dialami oleh PT SLI dalam perkara banding melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp 129.616.280,00 dengan dalih bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan administratif penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand. Inti konflik terletak pada ketidakmampuan Wajib Pajak menunjukkan Certificate of DGT (Form DGT) yang divalidasi selama proses keberatan, sehingga Terbanding menerapkan tarif domestik 20% alih-alih tarif preferensial sesuai Tax Treaty.
PT SLI membantah keras koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan Certificate of Residence (CoR) dari induk perusahaan di Thailand telah dilaksanakan melalui sistem pelaporan elektronik (e-DGT). Di persidangan, Pemohon Banding menyajikan bukti tanda terima elektronik yang sah serta Form DGT yang telah disahkan oleh otoritas pajak Thailand (Revenue Department of Thailand). Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa selama dokumen administratif tersebut tersedia, valid, dan telah dilaporkan sesuai prosedur PER-25/PJ/2018, maka hak Wajib Pajak untuk menikmati tarif P3B tidak dapat dianulir hanya karena masalah teknis penyampaian dokumen pada tahap sebelumnya.
Resolusi perkara ini berujung pada pengabulan seluruh permohonan banding PT SLI, di mana Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena terbukti secara material dan formal bahwa penerima dividen adalah subjek pajak luar negeri yang berhak atas manfaat P3B. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa sistem digitalisasi administrasi pajak (e-DGT) merupakan bukti otentik yang kuat dalam persidangan. Kesimpulannya, ketelitian dalam mengarsipkan tanda terima elektronik dan validasi dokumen dari negara mitra adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa pajak internasional di tingkat litigasi.