Sengketa terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan CPO dan PK kepada pihak afiliasi menjadi titik sentral dalam perkara ini. Otoritas pajak melakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) berdasarkan dugaan ketidakwajaran harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPN. Terbanding menetapkan harga pasar wajar dengan merujuk pada harga tender KPBtanpa mempertimbangkan variabel lokasi penyerahan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa harga pasar tersebut harus dikurangi biaya kargo dan penyesuaian mutu untuk mencapai nilai setara di lokasi pabrik (franco pabrik) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
Konflik argumentasi menajam pada validitas dokumen pendukung penyesuaian biaya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyajikan bukti perhitungan ongkos angkut yang akurat dan pengujian mutu yang valid dalam persidangan. Namun, Pemohon Banding mampu membuktikan secara logis melalui data geografis bahwa jarak antara lokasi pabrik di Pasaman Barat dengan lokasi pembeli di Padang sejauh 216 km memerlukan biaya transportasi yang signifikan. Argumen ini didasarkan pada Paragraf 2.17 OECD Transfer Pricing Guidelines yang memperbolehkan penyesuaian atas perbedaan kondisi transaksi guna mencapai perbandingan yang apel-ke-apel (apple-to-apple comparison).
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang krusial dengan memihak pada logika ekonomi Pemohon Banding. Hakim menilai bahwa penetapan harga oleh Terbanding yang menggunakan harga pasar di lokasi pembeli tanpa mengurangkan biaya transportasi ke lokasi penjual adalah tidak tepat secara substansi. Fakta bahwa penyerahan dilakukan di lokasi pabrik mengharuskan adanya pengurangan biaya kargo dari harga pasar yang menjadi referensi. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp853.416.050 dibatalkan karena terbukti bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding telah mencerminkan nilai pasar wajar di titik penyerahan.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya dokumentasi local file yang kuat dan perhitungan penyesuaian (adjustment) yang detail dalam transaksi afiliasi. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah perlunya menjaga konsistensi antara kontrak penyerahan (misal: Franco Pabrik vs Franco Pembeli) dengan perhitungan harga transfer. Putusan ini menegaskan bahwa keadilan dalam pajak tidak hanya soal angka mentah, tetapi juga mengenai pengakuan atas biaya-biaya ekonomi yang riil terjadi dalam rantai distribusi barang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini