Koperasi Wajib Potong Pajak! Mengapa Skema Kemitraan Tetap Menjadikan Koperasi Subjek Pemotong PPh Pasal 23?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004665.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 17:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koperasi Wajib Potong Pajak! Mengapa Skema Kemitraan Tetap Menjadikan Koperasi Subjek Pemotong PPh Pasal 23?

Analisis Sengketa Kopsa MRM: Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen dan Tenaga Ahli

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen dan tenaga ahli menjadi titik sentral sengketa antara Kopsa MRM melawan Direktorat Jenderal Pajak. Sengketa ini berakar pada perbedaan interpretasi mengenai siapa entitas yang secara hukum membebankan dan membayarkan imbalan jasa dalam ekosistem kemitraan perkebunan kelapa sawit. Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 setelah menemukan data faktur pajak masukan dari pihak ketiga yang ditujukan langsung kepada koperasi, namun tidak dilakukan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh.

Inti Konflik: Substansi vs Formalitas Hukum Aliran Dokumen dan Pembayaran Jasa

Inti konflik terletak pada argumen substansi versus formalitas hukum. Kopsa MRM membela diri dengan menyatakan bahwa secara substansi, beban jasa manajemen tersebut adalah milik petani plasma (anggota), mengingat lahan dan tanaman bersertifikat atas nama individu petani. Koperasi mengeklaim perannya hanyalah sebagai administrator atau "penyambung tangan" yang tidak membukukan biaya tersebut dalam laporan laba rugi. Sebaliknya, otoritas pajak berpegang pada fakta hukum bahwa faktur pajak dan tagihan diterbitkan atas nama koperasi, serta pembayaran mengalir dari rekening koperasi, yang secara otomatis menetapkan koperasi sebagai pemotong pajak yang sah.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keabsahan Posisi Legal-Formal Koperasi dalam Perjanjian Kemitraan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa posisi koperasi dalam Perjanjian Kemitraan adalah bertindak untuk dan atas nama anggota sebagai satu kesatuan subjek hukum. Karena koperasi yang menandatangani kontrak jasa dengan pihak ketiga (PT AMS dan KJPP) dan melakukan pembayaran, maka kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 melekat pada koperasi. Majelis menolak dalil koperasi yang menyatakan beban tersebut milik petani, karena secara legal-formal, pihak yang bertransaksi adalah koperasi. Implikasinya, koperasi tidak dapat melepaskan tanggung jawab perpajakan hanya dengan alasan posisi administratif.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak

Kesimpulan dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi koperasi di Indonesia bahwa penentuan subjek pemotong pajak sangat bergantung pada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi (invoice dan faktur pajak). Meskipun secara ekonomi beban tersebut diteruskan ke anggota, secara hukum pajak, entitas yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan. Putusan ini mempertegas bahwa transparansi dokumentasi dan kesesuaian antara aliran uang dengan aliran dokumen adalah kunci utama menghindari sengketa potput di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004671.25/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004681.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter