Koperasi Administrator Tetap Wajib Potong PPh Final Jasa Konstruksi Meski Bukan Pemilik Lahan 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004671.25/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 17:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koperasi Administrator Tetap Wajib Potong PPh Final Jasa Konstruksi Meski Bukan Pemilik Lahan 

Analisis Sengketa Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2): Kewajiban Withholding Tax atas Jasa Konstruksi Entitas Koperasi

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terhadap KPKS MRM menegaskan otoritas pemotong pajak pada subjek pajak badan yang melakukan transaksi pembayaran jasa konstruksi kepada pihak ketiga. Sengketa ini berakar pada temuan Terbanding mengenai adanya aliran jasa konstruksi dari PT KJM yang belum dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2018.

Inti Konflik: Temuan Faktur Pajak Masukan vs Klaim Kedudukan Koperasi Sebagai Administrator Petani Plasma

Inti konflik bermula ketika otoritas pajak menemukan data Faktur Pajak Masukan atas nama Pemohon Banding, namun tidak ditemukan pelaporan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang relevan. Terbanding berargumen bahwa sebagai pihak yang menerima jasa dan melakukan pembayaran, Pemohon Banding adalah pemotong pajak legal sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008. Sebaliknya, Pemohon Banding membela diri dengan menyatakan posisinya hanyalah sebagai administrator bagi ratusan petani plasma. Menurut mereka, karena lahan bukan milik koperasi dan biaya tidak dibebankan dalam pembukuan koperasi, maka kewajiban pajak seharusnya berada pada petani atau disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Aspek Formal Perjanjian Kemitraan dan Tatbestand Kewajiban Pemotongan Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumentasi Pemohon Banding dengan menitikberatkan pada aspek formal hubungan hukum dalam perjanjian kemitraan. Majelis berpendapat bahwa secara hukum, Pemohon Banding bertindak untuk dan atas nama anggota dalam melakukan transaksi dengan pihak ketiga, sehingga status sebagai "penerima jasa" secara yuridis tetap melekat pada koperasi. Pembayaran yang dilakukan koperasi kepada penyedia jasa konstruksi adalah tatbestand yang secara otomatis mengaktifkan kewajiban pemotongan PPh Final, terlepas dari siapa pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari jasa tersebut.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak: Tanggung Jawab Formal Perpajakan dan Risiko Sanksi Administrasi

Implikasi dari putusan ini memberikan peringatan keras bagi entitas koperasi atau organisasi payung lainnya agar tidak mengabaikan fungsi withholding tax. Status sebagai perantara atau administrator tidak melepaskan tanggung jawab formal perpajakan jika dokumen transaksi (seperti kontrak dan Faktur Pajak) diterbitkan atas nama entitas tersebut. Ketidakpatuhan dalam pemotongan ini mengakibatkan beban pajak menjadi tanggung jawab entitas pemotong ditambah dengan sanksi administrasi yang signifikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004665.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004681.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter