Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terhadap KPKS MRM menegaskan otoritas pemotong pajak pada subjek pajak badan yang melakukan transaksi pembayaran jasa konstruksi kepada pihak ketiga. Sengketa ini berakar pada temuan Terbanding mengenai adanya aliran jasa konstruksi dari PT KJM yang belum dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2018.
Inti konflik bermula ketika otoritas pajak menemukan data Faktur Pajak Masukan atas nama Pemohon Banding, namun tidak ditemukan pelaporan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang relevan. Terbanding berargumen bahwa sebagai pihak yang menerima jasa dan melakukan pembayaran, Pemohon Banding adalah pemotong pajak legal sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008. Sebaliknya, Pemohon Banding membela diri dengan menyatakan posisinya hanyalah sebagai administrator bagi ratusan petani plasma. Menurut mereka, karena lahan bukan milik koperasi dan biaya tidak dibebankan dalam pembukuan koperasi, maka kewajiban pajak seharusnya berada pada petani atau disetor sendiri oleh penyedia jasa.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumentasi Pemohon Banding dengan menitikberatkan pada aspek formal hubungan hukum dalam perjanjian kemitraan. Majelis berpendapat bahwa secara hukum, Pemohon Banding bertindak untuk dan atas nama anggota dalam melakukan transaksi dengan pihak ketiga, sehingga status sebagai "penerima jasa" secara yuridis tetap melekat pada koperasi. Pembayaran yang dilakukan koperasi kepada penyedia jasa konstruksi adalah tatbestand yang secara otomatis mengaktifkan kewajiban pemotongan PPh Final, terlepas dari siapa pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari jasa tersebut.
Implikasi dari putusan ini memberikan peringatan keras bagi entitas koperasi atau organisasi payung lainnya agar tidak mengabaikan fungsi withholding tax. Status sebagai perantara atau administrator tidak melepaskan tanggung jawab formal perpajakan jika dokumen transaksi (seperti kontrak dan Faktur Pajak) diterbitkan atas nama entitas tersebut. Ketidakpatuhan dalam pemotongan ini mengakibatkan beban pajak menjadi tanggung jawab entitas pemotong ditambah dengan sanksi administrasi yang signifikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini