Kalah Sengketa Transfer Pricing: Bukti Mutu Rendah Mutiara Gagal Meyakinkan Majelis Hakim

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sengketa Transfer Pricing: Bukti Mutu Rendah Mutiara Gagal Meyakinkan Majelis Hakim

Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Transfer Pricing Peredaran Usaha PT DM

Dalam konteks litigasi perpajakan yang mengedepankan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), sengketa koreksi peredaran usaha akibat transaksi afiliasi seringkali berujung pada pertarungan pembuktian comparability produk. Pemajakan atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa diatur tegas dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang memberikan otoritas pajak kewenangan untuk menghitung kembali besarnya penghasilan kena pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memberikan ketegasan dalam kasus PT DM terkait koreksi penjualan mutiara kepada pihak afiliasi.

Inti Konflik dan Penerapan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP)

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan harga jual. Terbanding (DJP) menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan membandingkan harga jual internal Wajib Pajak kepada pihak non-afiliasi (Rp90.902,00 per gram) sebagai harga wajar. DJP menolak argumen Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penjualan kepada afiliasi adalah untuk mutiara Low Grade, sementara harga pembanding adalah untuk High Grade. DJP beralasan bahwa Wajib Pajak gagal menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang memadai dan menolak dalil perbedaan kualitas karena tidak didukung oleh bukti independen, sebab dokumen ekspor (PEB/Invoice) tidak mencantumkan spesifikasi grade produk.

Beban Pembuktian Pemohon Banding dan Pertimbangan Majelis Hakim

Pemohon Banding, sebagai pihak yang mengajukan banding, harus membuktikan dalilnya. Namun, di hadapan Majelis Hakim, Pemohon Banding tidak berhasil menyajikan bukti yang meyakinkan untuk mendukung klaim perbedaan mutu tersebut. Majelis secara konsisten berpandangan bahwa Terbanding telah tepat menerapkan Metode CUP dan menolak dalil ultra petita Wajib Pajak, karena koreksi yang diperluas masih dalam ruang lingkup sengketa yang sama (Peredaran Usaha). Majelis Hakim menegaskan bahwa untuk membuktikan perbedaan product specific characteristics dalam TP, diperlukan bukti yang kuat dan terperinci, bukan sekadar laporan internal Wajib Pajak.

Implikasi Putusan terhadap Dokumentasi Transfer Pricing

Putusan ini memiliki implikasi signifikan. Kewajiban Wajib Pajak untuk membuktikan comparability tidak berhenti pada tingkat penamaan produk, melainkan harus mencakup karakteristik fisik, mutu, dan spesifikasi yang memengaruhi harga jual secara material. Kegagalan menyertakan bukti independen (misalnya sertifikasi mutu dari pihak ketiga) dalam TP Doc dan proses litigasi akan berakibat fatal, di mana asumsi harga wajar otoritas pajak dapat dipertahankan sepenuhnya oleh Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010476.162020PPM.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter