Ketelitian dalam memetakan akun nominal pada laporan keuangan menjadi determinan utama keberhasilan wajib pajak dalam mempertahankan argumen saat pemeriksaan lapangan. Koreksi positif peredaran usaha sebesar USD 796.946,73 yang dilakukan Terbanding pada PT NBI bermula dari kegagalan sinkronisasi antara uji arus piutang dengan pelaporan SPT. Terbanding mengasumsikan selisih antara pelunasan piutang dan pencatatan penjualan sebagai omzet tersembunyi, mengabaikan volatilitas nilai tukar yang melekat pada transaksi denominasi valuta asing.
Inti konflik ini berpusat pada interpretasi data akuntansi di mana Terbanding menggunakan pendekatan matematis kaku dalam uji arus piutang untuk menetapkan adanya penghasilan tambahan. Di sisi lain, PT NBI secara argumentatif membuktikan bahwa selisih tersebut murni merupakan selisih kurs yang secara faktual telah dilaporkan dalam pos penghasilan luar usaha. Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengamini argumen Pemohon Banding setelah melakukan verifikasi bukti buku besar dan laporan laba rugi, sehingga memutuskan koreksi tersebut tidak berdasar hukum. Putusan ini menegaskan bahwa uji arus piutang tidak boleh dilakukan secara parsial tanpa melihat keterhubungan antar pos laporan keuangan, terutama dampak selisih kurs.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini