Arus Piutang Tidak Sinkron? Belajar dari Kasus Selisih Kurs PT NBI yang Memenangkan Banding.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Arus Piutang Tidak Sinkron? Belajar dari Kasus Selisih Kurs PT NBI yang Memenangkan Banding.

Sengketa Peredaran Usaha PT NBI: Pengujian Arus Piutang vs. Volatilitas Selisih Kurs Transaksi Valuta Asing

Ketelitian dalam memetakan akun nominal pada laporan keuangan menjadi determinan utama keberhasilan wajib pajak dalam mempertahankan argumen saat pemeriksaan lapangan. Koreksi positif peredaran usaha sebesar USD 796.946,73 yang dilakukan Terbanding pada PT NBI bermula dari kegagalan sinkronisasi antara uji arus piutang dengan pelaporan SPT. Terbanding mengasumsikan selisih antara pelunasan piutang dan pencatatan penjualan sebagai omzet tersembunyi, mengabaikan volatilitas nilai tukar yang melekat pada transaksi denominasi valuta asing.

Inti Konflik dan Pertimbangan Majelis Hakim: Analisis Arus Piutang dan Dampak Selisih Kurs

Inti konflik ini berpusat pada interpretasi data akuntansi di mana Terbanding menggunakan pendekatan matematis kaku dalam uji arus piutang untuk menetapkan adanya penghasilan tambahan. Di sisi lain, PT NBI secara argumentatif membuktikan bahwa selisih tersebut murni merupakan selisih kurs yang secara faktual telah dilaporkan dalam pos penghasilan luar usaha. Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengamini argumen Pemohon Banding setelah melakukan verifikasi bukti buku besar dan laporan laba rugi, sehingga memutuskan koreksi tersebut tidak berdasar hukum. Putusan ini menegaskan bahwa uji arus piutang tidak boleh dilakukan secara parsial tanpa melihat keterhubungan antar pos laporan keuangan, terutama dampak selisih kurs.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001067.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001068.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001069.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001070.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001071.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001072.352024PPM.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001073.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003390.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.28/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter