Pajak Pertambahan Nilai
Faktur Pajak

Pembetulan & Pembatalan

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak

Jika ada kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat Faktur Pajak pengganti. Nomor seri yang digunakan tetap sama, namun tanggal pembuatan diisi dengan tanggal yang baru.

Selain itu, pembatalan Faktur Pajak juga dapat dilakukan jika transaksi dibatalkan atau jika Faktur Pajak seharusnya tidak dibuat. Dalam kasus ini, PKP harus melaporkan pembatalan tersebut dalam SPT Masa PPN dengan nilai nol.

Faktur Pajak dianggap tidak lengkap jika tidak memuat keterangan yang benar. PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap bisa dikenakan sanksi, dan Pajak Masukan yang tertera di dalamnya tidak dapat dikreditkan. Faktur Pajak juga dianggap terlambat dibuat jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter