Di Tengah Sorotan PPN Pembalut 11 Persen dan Pelemahan Daya Beli: DJP Tegaskan Aturan Pajak Konsumsi Umum

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 03 Nopember 2026 | 14:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Di Tengah Sorotan PPN Pembalut 11 Persen dan Pelemahan Daya Beli: DJP Tegaskan Aturan Pajak Konsumsi Umum

Ringkasan Eksekutif:

Pemerintah menyiapkan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Rp10 juta untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah. Di sisi lain, peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah menghadirkan tantangan bagi penerimaan cukai hasil tembakau meskipun produksi meningkat. Sementara itu, DJP menjelaskan bahwa pembalut masih dikenai PPN dengan beban efektif sebesar 11%

Pemerintah menyiapkan insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) hingga Rp10 juta sebagai salah satu upaya untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah. Program tersebut direncanakan mencakup seluruh sektor dan menjadi bagian dari sejumlah bantuan yang sedang disiapkan pemerintah. Langkah ini mendapat perhatian setelah sekitar 9,5 juta hingga 11 juta orang mengalami penurunan status ekonomi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara terperinci mekanisme dan persyaratan pemberian insentif tersebut.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga konsumsi masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Namun, kebijakan untuk mendukung daya beli juga perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga penerimaan negara, terutama dari sektor cukai hasil tembakau.

Fenomena downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah menjadi salah satu tantangan bagi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Data yang dihimpun Bisnis menunjukkan bahwa pangsa pasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I turun dari 64% pada 2018 menjadi 29% hingga Agustus 2026. Pergeseran tersebut memengaruhi komposisi penerimaan karena produk rokok dengan golongan lebih rendah memiliki tarif cukai yang lebih rendah.

Di sisi lain, produksi hasil tembakau hingga September 2026 mencapai 235,3 miliar batang atau meningkat sekitar 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, peningkatan produksi belum menghilangkan tantangan penerimaan. Realisasi CHT mencapai Rp159,5 triliun atau 70,7% dari target APBN sebesar Rp225,7 triliun. Pemerintah memproyeksikan penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp223,2 triliun, sedangkan proyeksi CORE Indonesia memperkirakan penerimaan berada pada kisaran Rp213 triliun hingga Rp219 triliun. Berbeda dengan proyeksi tersebut, CITA memperkirakan penerimaan dapat mencapai 101% hingga 102% dari target.

Untuk menjaga penerimaan, sejumlah pengamat mendorong penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap, penyempitan selisih tarif antargolongan, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Perubahan pola konsumsi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut pengenaan pajak atas barang konsumsi sehari-hari.

Perhatian masyarakat terhadap kebijakan pajak juga muncul melalui perbincangan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Untuk barang nonmewah, pemerintah menerapkan tarif PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme tersebut menghasilkan beban PPN efektif sebesar 11%.

DJP juga menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan ataupun aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi Barang Kena Pajak. Hingga saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai usulan pembebasan PPN atas pembalut. Pembahasan lebih lanjut perlu mempertimbangkan karakteristik produk, ketentuan perpajakan, dan dampaknya bagi masyarakat.

Ketiga perkembangan tersebut memperlihatkan bagaimana kebijakan perpajakan berhubungan langsung dengan daya beli masyarakat, aktivitas industri, dan penerimaan negara.

Bagi masyarakat, insentif PPh DTP berpotensi memberikan dukungan terhadap daya beli apabila mekanisme dan penerimanya telah ditetapkan. Sementara itu, pergeseran konsumsi rokok ke produk yang lebih murah menunjukkan pentingnya struktur tarif cukai dalam menjaga penerimaan negara. Bagi pelaku usaha, perubahan kebijakan dan struktur tarif menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menyusun strategi harga serta memenuhi kewajiban perpajakan. Adapun pengenaan PPN atas pembalut memberikan kepastian mengenai perlakuan pajak produk sanitasi menstruasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pemberian insentif PPh DTP agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kriteria penerimanya. Pemerintah juga perlu mengevaluasi struktur tarif cukai dan memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal untuk menjaga penerimaan negara. Sementara itu, pembahasan mengenai fasilitas PPN atas produk sanitasi menstruasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perpajakan dan kebutuhan masyarakat. Transparansi kebijakan serta kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.


Putusan Selengkapnya
03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007183.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007173.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter