Bukan Transaksi Jual Beli, Mengapa Mutasi Barang Internal Antar Unit Tetap Dikoreksi PPh Pasal 22 oleh Fiskus? 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 04 Mei 2026 | 16:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Transaksi Jual Beli, Mengapa Mutasi Barang Internal Antar Unit Tetap Dikoreksi PPh Pasal 22 oleh Fiskus? 

Analisis Sengketa PPh Pasal 22 PT PIP: Mutasi Internal vs. Objek Pemungutan Pajak

Otoritas pajak sering kali menitikberatkan pengujian kepatuhan pada arus barang dan uang tanpa membedakan secara substansial antara transaksi eksternal dengan mutasi internal perusahaan. Sengketa ini berawal dari koreksi positif Terbanding atas objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp4.444.821.266,00 terhadap PT PIP yang didasarkan pada asumsi adanya pembayaran atas penyerahan barang yang tidak dipungut pajaknya sesuai PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

Perbedaan Interpretasi: Perpindahan Material vs. Transaksi Pembayaran

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi atas fakta perpindahan material dan suku cadang. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan data buku besar, terdapat nilai perolehan barang yang memenuhi kriteria pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN. Sebaliknya, PT PIP membuktikan bahwa angka tersebut murni merupakan mutasi persediaan antar unit (inter-unit transfer) di bawah naungan entitas hukum yang sama. PT PIP menegaskan tidak ada transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan bagi entitas lain, sehingga tidak memenuhi syarat objektif pemungutan pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Syarat Pembayaran atas Penyerahan Barang

Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa Pasal 22 UU PPh mensyaratkan adanya pembayaran atas penyerahan barang. Melalui pemeriksaan bukti kartu stok dan dokumen mutasi, Majelis menemukan fakta hukum bahwa barang hanya berpindah secara administratif dan fisik antar gudang internal PT PIP. Karena tidak ditemukan adanya bukti pembayaran kepada vendor atau pihak luar, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pembukuan persediaan yang rapi dan terdokumentasi melalui sistem ERP untuk memisahkan mutasi internal dari pengadaan eksternal. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden kuat bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya berdasarkan nilai yang muncul di buku besar tanpa melihat substansi ekonomi dari arus barang tersebut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004270.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004252.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003493.10/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB for 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003491.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009401.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003492.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010861.35/2022/PP/M.VIA

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010850.12/2022/PP/M.VIA

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008853.16/2023/PP/M.IIB

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter