Otoritas pajak sering kali menitikberatkan pengujian kepatuhan pada arus barang dan uang tanpa membedakan secara substansial antara transaksi eksternal dengan mutasi internal perusahaan. Sengketa ini berawal dari koreksi positif Terbanding atas objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp4.444.821.266,00 terhadap PT PIP yang didasarkan pada asumsi adanya pembayaran atas penyerahan barang yang tidak dipungut pajaknya sesuai PMK Nomor 34/PMK.010/2017.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi atas fakta perpindahan material dan suku cadang. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan data buku besar, terdapat nilai perolehan barang yang memenuhi kriteria pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN. Sebaliknya, PT PIP membuktikan bahwa angka tersebut murni merupakan mutasi persediaan antar unit (inter-unit transfer) di bawah naungan entitas hukum yang sama. PT PIP menegaskan tidak ada transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan bagi entitas lain, sehingga tidak memenuhi syarat objektif pemungutan pajak.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa Pasal 22 UU PPh mensyaratkan adanya pembayaran atas penyerahan barang. Melalui pemeriksaan bukti kartu stok dan dokumen mutasi, Majelis menemukan fakta hukum bahwa barang hanya berpindah secara administratif dan fisik antar gudang internal PT PIP. Karena tidak ditemukan adanya bukti pembayaran kepada vendor atau pihak luar, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pembukuan persediaan yang rapi dan terdokumentasi melalui sistem ERP untuk memisahkan mutasi internal dari pengadaan eksternal. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden kuat bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya berdasarkan nilai yang muncul di buku besar tanpa melihat substansi ekonomi dari arus barang tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini