Sengketa PPh Pasal 26 pada PT AI berfokus pada kewenangan otoritas pajak dalam melakukan recharacterization transaksi afiliasi serta pengujian formalitas dokumen P3B. Terbanding melakukan koreksi berupa reklasifikasi pembayaran royalti kepada Atsumitec Co., Ltd. Jepang menjadi pembayaran dividen, sekaligus menolak penerapan tarif treaty 10% karena dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif Form DGT-1, sehingga tarif dinaikkan menjadi 20% sesuai tarif domestik.
Inti konflik bermula dari kegagalan Pemohon Banding dalam membuktikan benefit test atas bantuan teknis yang diterima, yang menyebabkan Terbanding menilai pembayaran tersebut sebagai pembagian laba terselubung. Di sisi lain, sengketa semakin pelik ketika Terbanding mengabaikan keberadaan Form DGT-1 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak, dengan alasan form tersebut ditujukan untuk transaksi royalti, bukan dividen hasil reklasifikasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap moderat. Di satu sisi, Majelis tetap mempertahankan reklasifikasi royalti menjadi dividen karena secara substansi biaya tersebut telah dikoreksi pada sengketa PPh Badan sebagai biaya yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (non-deductible). Namun, terkait tarif pajak, Majelis Hakim menegaskan bahwa selama identitas penerima penghasilan sebagai residen negara mitra P3B (Jepang) telah terbukti melalui Form DGT-1 dan Certificate of Residence, maka hak pemanfaatan tarif 10% tidak boleh gugur hanya karena adanya perubahan klasifikasi objek pajak oleh otoritas.
Resolusi ini memberikan dampak signifikan terhadap kepastian hukum bagi Wajib Pajak multinasional. Putusan ini menegaskan bahwa meskipun otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengubah karakter transaksi berdasarkan substansi ekonomi (substance over form), hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam perjanjian internasional (P3B) tetap harus dilindungi sepanjang persyaratan administratif substansial mengenai status residensi telah terpenuhi. Sengketa ini berakhir dengan kemenangan parsial bagi Wajib Pajak di mana koreksi tarif 20% dibatalkan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini