Sengketa pembebanan biaya royalti sebesar Rp97,8 miliar oleh PT AI kepada afiliasinya di Jepang menjadi sorotan utama dalam putusan ini, di mana otoritas pajak menerapkan koreksi positif sepenuhnya akibat ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Fokus utama persidangan tertuju pada apakah pembayaran atas penggunaan know-how dan merek dagang tersebut benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi atau sekadar mekanisme pengalihan laba terselubung.
Inti konflik bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi atas seluruh biaya royalti karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti konkret operasional atas bantuan teknis yang diklaim. Terbanding berargumen bahwa analisis rasio keuangan menunjukkan inefisiensi meskipun royalti dibayarkan, serta menilai Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai contract manufacturer. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikeras bahwa royalti 6% tersebut wajar berdasarkan analisis benchmarking eksternal dan sangat krusial untuk memproduksi komponen otomotif presisi tinggi yang memerlukan lisensi teknologi dari induk usaha.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang menitikberatkan pada aspek pembuktian faktual. Meskipun Pemohon Banding memiliki kontrak formal (Technical Assistance Agreement), Majelis menilai tidak ada bukti pendukung seperti laporan kunjungan tenaga ahli, log korespondensi teknis, atau sertifikat pelatihan yang membuktikan bahwa teknologi tersebut benar-benar ditransfer dan diterapkan. Majelis juga sepakat dengan Terbanding bahwa penggunaan merek lebih menguntungkan pemilik merek secara global daripada entitas lokal, sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa keberadaan dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang hanya berisi analisis kesebandingan harga tidaklah memadai tanpa didukung oleh bukti aktivitas yang kuat. Implikasi putusan ini mempertegas tren di Pengadilan Pajak yang semakin ketat dalam menguji substance over form, di mana manfaat ekonomi harus dapat dikuantifikasi atau setidaknya dibuktikan secara administratif melalui dokumentasi operasional yang detail. Kegagalan melampaui ambang batas pembuktian transaksi intra-grup berakibat pada penolakan banding secara keseluruhan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini