Vonis Hakim: Mekanisme Pembayaran Net-Off Gas Bumi Bukan Objek PPh Pasal 22, PT PIP Menang Mutlak atas DJP!

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009401.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 04 Mei 2026 | 16:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Vonis Hakim: Mekanisme Pembayaran Net-Off Gas Bumi Bukan Objek PPh Pasal 22, PT PIP Menang Mutlak atas DJP!

Analisis Sengketa PPh Pasal 22 PT PIP: Skema Pasokan Gas Pembangkit dan Mekanisme Net-Off

Sengketa ini bermula dari koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 senilai Rp156,4 miliar pada PT PIP yang dianggap sebagai transaksi pembelian bahan bakar gas dari PT P. Terbanding menerapkan interpretasi sempit terhadap PMK Nomor 34/PMK.010/2017, menyatakan bahwa gas bumi untuk pembangkit listrik tidak termasuk kategori "Bahan Bakar Gas" yang dikecualikan dari pemungutan pajak karena dianggap hanya untuk keperluan transportasi.

Inti Konflik: Definisi Komoditas dan Mekanisme Nota Buku

Inti konflik terletak pada perbedaan pemaknaan mekanisme net-off melalui Nota Buku dan definisi teknis komoditas gas. DJP berargumen bahwa pencatatan gas sebagai persediaan dan pemotongan piutang listrik secara otomatis menciptakan transaksi jual-beli antara PT P dan PT PIP. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan substansi ekonomi transaksi (substance over form) bahwa PT P hanya bertindak sebagai pihak pembayar (paying agent) kepada supplier pihak ketiga, bukan penjual gas kepada PT PIP.

Resolusi Majelis Hakim: Tanggung Jawab Pemungutan dan Penggantian Biaya

Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa tanggung jawab pemungutan PPh Pasal 22 ada pada pihak yang membayar langsung ke vendor, dalam hal ini PT P. Hakim menegaskan bahwa mekanisme net-off hanyalah penggantian biaya dan bukan penyerahan barang kena pajak baru. Lebih lanjut, Hakim menolak pembatasan definisi "Bahan Bakar Gas" yang diajukan DJP, mengingat regulasi sektoral ESDM tidak dapat secara kaku mengesampingkan pengecualian pajak yang diatur dalam hukum formal perpajakan.

Implikasi bagi Grup Usaha dan Kesimpulan

Implikasi dari putusan ini memberikan preseden kuat bagi perusahaan dalam grup usaha yang menggunakan mekanisme centralized payment atau net-off antarafiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa aspek formal pencatatan akuntansi tidak boleh mengesampingkan realitas hukum mengenai siapa pihak yang sebenarnya melakukan transaksi pengadaan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini mempertegas pentingnya sinkronisasi antara kontrak pengadaan dengan alur aliran dana dan dokumen perpajakan.

Kesimpulannya, sengketa PPh Pasal 22 ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi DJP karena gagal membuktikan adanya transaksi pembelian independen antara entitas induk dan anak dalam skema pasokan gas pembangkit.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007197.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004270.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004252.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003493.10/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB for 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003491.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003492.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010861.35/2022/PP/M.VIA

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010850.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter