Sengketa ini bermula dari koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 senilai Rp156,4 miliar pada PT PIP yang dianggap sebagai transaksi pembelian bahan bakar gas dari PT P. Terbanding menerapkan interpretasi sempit terhadap PMK Nomor 34/PMK.010/2017, menyatakan bahwa gas bumi untuk pembangkit listrik tidak termasuk kategori "Bahan Bakar Gas" yang dikecualikan dari pemungutan pajak karena dianggap hanya untuk keperluan transportasi.
Inti konflik terletak pada perbedaan pemaknaan mekanisme net-off melalui Nota Buku dan definisi teknis komoditas gas. DJP berargumen bahwa pencatatan gas sebagai persediaan dan pemotongan piutang listrik secara otomatis menciptakan transaksi jual-beli antara PT P dan PT PIP. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan substansi ekonomi transaksi (substance over form) bahwa PT P hanya bertindak sebagai pihak pembayar (paying agent) kepada supplier pihak ketiga, bukan penjual gas kepada PT PIP.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa tanggung jawab pemungutan PPh Pasal 22 ada pada pihak yang membayar langsung ke vendor, dalam hal ini PT P. Hakim menegaskan bahwa mekanisme net-off hanyalah penggantian biaya dan bukan penyerahan barang kena pajak baru. Lebih lanjut, Hakim menolak pembatasan definisi "Bahan Bakar Gas" yang diajukan DJP, mengingat regulasi sektoral ESDM tidak dapat secara kaku mengesampingkan pengecualian pajak yang diatur dalam hukum formal perpajakan.
Implikasi dari putusan ini memberikan preseden kuat bagi perusahaan dalam grup usaha yang menggunakan mekanisme centralized payment atau net-off antarafiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa aspek formal pencatatan akuntansi tidak boleh mengesampingkan realitas hukum mengenai siapa pihak yang sebenarnya melakukan transaksi pengadaan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini mempertegas pentingnya sinkronisasi antara kontrak pengadaan dengan alur aliran dana dan dokumen perpajakan.
Kesimpulannya, sengketa PPh Pasal 22 ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi DJP karena gagal membuktikan adanya transaksi pembelian independen antara entitas induk dan anak dalam skema pasokan gas pembangkit.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini