Sengketa ini bermula ketika PT SMB membebankan biaya suku cadang dan material yang ternyata digunakan untuk perbaikan armada milik subkontraktor. Terbanding (DJP) menilai bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan kausalitas dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan Pemohon Banding, melainkan lebih bersifat pemberian cuma-cuma kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa penyediaan suku cadang kepada subkontraktor adalah langkah strategis demi memastikan kelancaran proyek dan pencapaian target kontrak. Menurut Pemohon, jika operasional subkontraktor terhenti, maka penghasilan Pemohon juga akan terganggu, sehingga biaya tersebut secara substansi tetap merupakan biaya 3M.
Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, Hakim menyoroti ketiadaan administrasi yang memadai, seperti kartu stok per unit atau mekanisme recharge (penagihan kembali) kepada subkontraktor. Tanpa bukti kompeten yang memisahkan beban milik sendiri dengan beban pihak lain, biaya tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal dan material sebagai pengurang penghasilan bruto.
Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa setiap biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan operasional pihak ketiga, meskipun demi kelancaran proyek, wajib didukung dengan skema kontrak yang jelas atau mekanisme penagihan kembali. Ketidakmampuan menyajikan rincian pemakaian per unit mengakibatkan Wajib Pajak kehilangan haknya untuk membebankan biaya tersebut, yang berujung pada penolakan banding secara keseluruhan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini