Sengketa pemajakan atas jasa manajemen lintas batas negara (cross-border management services) sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak di Indonesia. Kasus PT KUI menyoroti bagaimana otoritas pajak cenderung mengklasifikasikan pembayaran jasa kepada afiliasi sebagai objek pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan.
Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2019 dengan argumen bahwa PT KUI tidak dapat menunjukkan manfaat ekonomi (benefit test) secara nyata. Terbanding menilai tidak ada keterkaitan langsung antara biaya tersebut dengan penghasilan perusahaan di Indonesia, sehingga mewajibkan pemotongan PPh Pasal 26.
Majelis Hakim melakukan pendalaman terhadap "Defense File" yang diajukan oleh Pemohon Banding, termasuk:
Majelis berpendapat bahwa selama eksistensi jasa terbukti dan bermanfaat bagi kegiatan usaha, koreksi berbasis asumsi tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, hak pemajakan mengikuti aturan Business Profits dalam P3B, di mana Indonesia tidak berhak memajaki karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan menjunjung tinggi prinsip substance over form. Wajib Pajak diimbau untuk memperkuat bukti kualitatif yang menunjukkan proses penyerahan jasa secara nyata untuk menghindari pengenaan pajak berganda yang tidak semestinya.
Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Kemenangan ini mempertegas bahwa jasa intra-grup yang memenuhi prinsip kewajaran dan terbukti manfaatnya berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan P3B yang berlaku.