Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT KUI Membuktikan Realitas Jasa Manajemen Afiliasi dari Koreksi PPh 26

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010861.35/2022/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Senin, 04 Mei 2026 | 16:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT KUI Membuktikan Realitas Jasa Manajemen Afiliasi dari Koreksi PPh 26

Sengketa Jasa Manajemen Lintas Batas: Substansi Ekonomi vs. PPh Pasal 26

Sengketa pemajakan atas jasa manajemen lintas batas negara (cross-border management services) sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak di Indonesia. Kasus PT KUI menyoroti bagaimana otoritas pajak cenderung mengklasifikasikan pembayaran jasa kepada afiliasi sebagai objek pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan.

Inti Konflik: Gagalnya Benefit Test dan Asumsi Dividen

Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2019 dengan argumen bahwa PT KUI tidak dapat menunjukkan manfaat ekonomi (benefit test) secara nyata. Terbanding menilai tidak ada keterkaitan langsung antara biaya tersebut dengan penghasilan perusahaan di Indonesia, sehingga mewajibkan pemotongan PPh Pasal 26.

Resolusi Majelis Hakim: Perlindungan P3B dan Business Profits

Majelis Hakim melakukan pendalaman terhadap "Defense File" yang diajukan oleh Pemohon Banding, termasuk:

  • Service Agreement & Invoice: Sebagai bukti formal transaksi.
  • Korespondensi Email: Menunjukkan interaksi aktif dan penyerahan jasa secara kronologis.
  • TP Doc: Sebagai basis analisis kewajaran harga transfer.

Majelis berpendapat bahwa selama eksistensi jasa terbukti dan bermanfaat bagi kegiatan usaha, koreksi berbasis asumsi tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, hak pemajakan mengikuti aturan Business Profits dalam P3B, di mana Indonesia tidak berhak memajaki karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Implikasi: Pentingnya Bukti Kualitatif

Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan menjunjung tinggi prinsip substance over form. Wajib Pajak diimbau untuk memperkuat bukti kualitatif yang menunjukkan proses penyerahan jasa secara nyata untuk menghindari pengenaan pajak berganda yang tidak semestinya.

Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Kemenangan ini mempertegas bahwa jasa intra-grup yang memenuhi prinsip kewajaran dan terbukti manfaatnya berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan P3B yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004270.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004252.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003493.10/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB for 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003491.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009401.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003492.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010850.12/2022/PP/M.VIA

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008853.16/2023/PP/M.IIB

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter