Sengketa perpajakan antara PT WA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pencerahan krusial mengenai determinasi saat terutang PPN pada transaksi dengan Pemungut PPN. Inti konflik berpusat pada penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang diterbitkan Tergugat karena anggapan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT PLN (Persero). Tergugat bersikeras bahwa Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan dokumen penagihan (invoice dan kwitansi) tertanggal 24 Juni 2019, sementara Penggugat baru menerbitkannya pada 4 Juli 2019.
Penggugat menyanggah argumen tersebut dengan dalil bahwa kwitansi yang dibuat pada 24 Juni 2019 hanyalah dokumen formalitas untuk memenuhi prosedur administrasi penagihan internal vendor PLN, bukan bukti telah diterimanya pembayaran secara riil. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) huruf c UU PPN dan aturan pelaksana terkait kontraktor EPC, Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP. Penggugat membuktikan melalui rekening koran bahwa dana pembayaran baru efektif masuk ke akun bank perusahaan pada 12 Juli 2019, sehingga Faktur Pajak tanggal 4 Juli 2019 sejatinya terbit lebih awal dari jatuh tempo yang diwajibkan (saat pembayaran).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sepakat dengan argumentasi Penggugat. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa esensi saat terutang PPN pada transaksi ini adalah saat pembayaran diterima secara nyata (cash basis), bukan sekadar tanggal yang tertera pada dokumen administratif kwitansi. Karena fakta persidangan membuktikan pembayaran baru terjadi pada 12 Juli 2019, maka penerbitan Faktur Pajak pada 4 Juli 2019 tidak dapat dikategorikan sebagai keterlambatan.
Putusan ini menegaskan bahwa substansi ekonomi berupa arus kas masuk (cash flow) memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan tanggal formalitas pada dokumen penagihan dalam menentukan validitas sanksi perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pemungut PPN, ketelitian dalam mendokumentasikan rekening koran sebagai "single source of truth" menjadi strategi krusial untuk memitigasi risiko denda keterlambatan faktur yang sering kali muncul akibat perbedaan jeda administrasi penagihan dan realisasi pembayaran.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini