Menang Gugatan: Bukti Transfer Bank Batalkan Denda Faktur Pajak Ratusan Juta Rupiah

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004270.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 04 Mei 2026 | 19:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan: Bukti Transfer Bank Batalkan Denda Faktur Pajak Ratusan Juta Rupiah

Sengketa PT WA: Sinkronisasi Saat Terutang PPN vs. Administrasi Penagihan

Sengketa perpajakan antara PT WA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pencerahan krusial mengenai determinasi saat terutang PPN pada transaksi dengan Pemungut PPN. Inti konflik berpusat pada penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang diterbitkan Tergugat karena anggapan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT PLN (Persero). Tergugat bersikeras bahwa Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan dokumen penagihan (invoice dan kwitansi) tertanggal 24 Juni 2019, sementara Penggugat baru menerbitkannya pada 4 Juli 2019.

Akar Konflik: Formalitas Kwitansi vs. Realitas Pembayaran

Penggugat menyanggah argumen tersebut dengan dalil bahwa kwitansi yang dibuat pada 24 Juni 2019 hanyalah dokumen formalitas untuk memenuhi prosedur administrasi penagihan internal vendor PLN, bukan bukti telah diterimanya pembayaran secara riil. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) huruf c UU PPN dan aturan pelaksana terkait kontraktor EPC, Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP. Penggugat membuktikan melalui rekening koran bahwa dana pembayaran baru efektif masuk ke akun bank perusahaan pada 12 Juli 2019, sehingga Faktur Pajak tanggal 4 Juli 2019 sejatinya terbit lebih awal dari jatuh tempo yang diwajibkan (saat pembayaran).

Resolusi Hakim: Kemenangan Substansi Ekonomi (Cash Basis)

Majelis Hakim Pengadilan Pajak sepakat dengan argumentasi Penggugat. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa esensi saat terutang PPN pada transaksi ini adalah saat pembayaran diterima secara nyata (cash basis), bukan sekadar tanggal yang tertera pada dokumen administratif kwitansi. Karena fakta persidangan membuktikan pembayaran baru terjadi pada 12 Juli 2019, maka penerbitan Faktur Pajak pada 4 Juli 2019 tidak dapat dikategorikan sebagai keterlambatan.

Kesimpulan: Arus Kas sebagai Panglima Validitas Sanksi

Putusan ini menegaskan bahwa substansi ekonomi berupa arus kas masuk (cash flow) memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan tanggal formalitas pada dokumen penagihan dalam menentukan validitas sanksi perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pemungut PPN, ketelitian dalam mendokumentasikan rekening koran sebagai "single source of truth" menjadi strategi krusial untuk memitigasi risiko denda keterlambatan faktur yang sering kali muncul akibat perbedaan jeda administrasi penagihan dan realisasi pembayaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-006311.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007197.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004252.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003493.10/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB for 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003491.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009401.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003492.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010861.35/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter