Sengketa pemotongan PPh Pasal 21 atas salary reimbursement tenaga kerja asing (TKA) sering kali menjadi batu sandungan bagi perusahaan manufaktur dengan modal asing (PMA). Dalam kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp6.541.330.866,00 atas tagihan biaya gaji TKA Jepang yang dibayarkan terlebih dahulu oleh induk perusahaan di Jepang kepada PT AI. DJP bersikukuh bahwa secara formal, kewajiban pemotongan pajak melekat pada pembayar penghasilan di Indonesia berdasarkan Pasal 21 UU PPh dan PMK 252/PMK.03/2008.
Di sisi lain, PT AI mengajukan bantahan dengan argumen yang sangat substantif. Perusahaan menegaskan bahwa para TKA tersebut adalah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang telah patuh melaporkan penghasilan dunianya (world wide income) melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 S). Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan bahwa seluruh pajak atas komponen gaji yang direimburse tersebut telah dilunasi secara mandiri melalui mekanisme PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Menurut PT AI, penagihan kembali PPh Pasal 21 oleh DJP atas objek yang sama akan menciptakan ketidakadilan berupa pemajakan ganda yang dilarang dalam prinsip perpajakan internasional maupun nasional.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengakui adanya kelalaian administratif dari sisi pemotongan formal. Namun, Majelis menegaskan bahwa hukum perpajakan Indonesia menjunjung tinggi asas substance over form sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Melalui proses uji bukti, terverifikasi secara materiil bahwa negara telah menerima hak pajaknya dari setoran mandiri para TKA. Mewajibkan pemotongan ulang atas objek yang pajaknya sudah masuk ke kas negara dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi para pelaku usaha PMA. Meskipun secara administratif pemotongan PPh Pasal 21 tetap merupakan prosedur wajib, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh karyawan TKA dapat menjadi tameng hukum yang kuat saat menghadapi sengketa interpretasi atas reimbursement. Pelajaran berharga bagi Wajib Pajak adalah pentingnya integrasi dokumentasi antara pelaporan perusahaan dan pelaporan pribadi ekspatriat untuk menghindari risiko koreksi yang bersifat administratif namun berdampak finansial besar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini