Menara Bukan Bangunan? Simak Kemenangan PT PTI Melawan Koreksi Penyusutan Fiskal Miliaran Rupiah.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB for 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 04 Mei 2026 | 16:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menara Bukan Bangunan? Simak Kemenangan PT PTI Melawan Koreksi Penyusutan Fiskal Miliaran Rupiah.

Analisis Sengketa PT PTI: Klasifikasi Penyusutan Menara Telekomunikasi dalam PPh Badan

Sengketa klasifikasi aset tetap kembali mencuat dalam ranah litigasi perpajakan, khususnya terkait penentuan tarif penyusutan menara telekomunikasi untuk penghitungan PPh Badan. PT PTI menghadapi koreksi signifikan sebesar Rp162,9 miliar setelah otoritas pajak mereklasifikasi tower dari Harta Bukan Bangunan Kelompok III (tarif 6,25%) menjadi Bangunan Permanen (tarif 5%). Persoalan ini menjadi krusial karena menyangkut interpretasi definisi "Bangunan" yang sering kali tumpang tindih antara regulasi PPh, PBB, dan IMB.

Inti Konflik: Analogi UU PBB vs. Prinsip Taat Asas

Inti konflik terletak pada perbedaan dasar hukum yang digunakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh menggunakan definisi "Bangunan" dalam UU PBB dan UU PDRD yang bersifat teknis-fisik, yakni konstruksi yang melekat pada tanah. DJP berargumen bahwa menara bersifat permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, PT PTI menegaskan bahwa secara taksonomi PPh dan merujuk pada Standar Akuntansi (ISAK-31), menara tidak memiliki atribut gedung seperti atap, lantai, atau dinding. PT PTI juga menekankan prinsip taat asas (consistency principle), di mana pada tahun-tahun pajak sebelumnya, klasifikasi Kelompok III telah diterima tanpa koreksi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Menara Sebagai Infrastruktur Jaringan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya berpihak pada Wajib Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa definisi dalam UU PBB tidak dapat dijadikan rujukan untuk klasifikasi penyusutan PPh. Majelis merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2002 yang menggunakan istilah "Bangunan Gedung", sementara menara telekomunikasi lebih tepat dikategorikan sebagai infrastruktur jaringan atau alat transmisi. Selain itu, Majelis mengakui konsistensi Wajib Pajak dalam menerapkan metode penyusutan dari tahun ke tahun sebagai bentuk kepatuhan pada Pasal 28 ayat (5) UU KUP.

Implikasi bagi Industri Telekomunikasi

Putusan ini memiliki implikasi besar bagi industri infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa menara tidak secara otomatis dianggap bangunan permanen hanya karena melekat pada tanah. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini memperkuat posisi tawar dalam mempertahankan klasifikasi aset selama didasarkan pada metode yang konsisten dan sesuai dengan substansi ekonomi aset tersebut. Kesimpulannya, ketepatan klasifikasi aset harus didasarkan pada regulasi pajak yang spesifik (lex specialis) dan bukan hasil analogi dari undang-undang perpajakan yang berbeda fungsi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004252.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003493.10/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003491.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009401.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003492.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010861.35/2022/PP/M.VIA

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010850.12/2022/PP/M.VIA

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008853.16/2023/PP/M.IIB

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter