Sengketa ini berfokus pada legalitas penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP akibat pelaporan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dianggap tidak tepat waktu. Otoritas pajak mengenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan argumen bahwa PEB yang diterbitkan pada Februari 2019 seharusnya dilaporkan pada SPT Masa PPN Februari 2019, bukan Maret 2019. Konflik ini menguji batas kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam mengoreksi pelaporan self assessment Wajib Pajak tanpa melalui mekanisme official assessment yang formal.
Tergugat (DJP) bersikeras bahwa berdasarkan PER-33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga waktu pelaporannya wajib mengikuti masa penerbitan dokumen tersebut. Sebaliknya, PT H (Penggugat) berargumen bahwa pelaporan di masa Maret 2019 didasarkan pada realitas pergerakan barang (surat jalan) dan hak ekonomis mereka yang hanya sebatas jasa maklon, bukan nilai FOB. Penggugat memohon pembatalan STP karena menganggap tidak ada aturan yang dilanggar secara substansial yang merugikan penerimaan negara.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan preseden penting mengenai interaksi antara self assessment dan official assessment. Majelis menyatakan bahwa pelaporan Wajib Pajak dalam SPT dianggap benar demi hukum selama tidak ada koreksi melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam kasus ini, meskipun telah diterbitkan SKPLB untuk masa Februari 2019, Tergugat terbukti tidak melakukan koreksi untuk memindahkan pelaporan 40 PEB tersebut ke masa Februari. Tanpa adanya penetapan formal melalui SKP, pelaporan di masa Maret 2019 tetap sah secara hukum, sehingga unsur pelanggaran Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak terpenuhi.
Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administrasi tidak dapat dikenakan secara otomatis hanya berdasarkan perbedaan masa pelaporan jika otoritas pajak sendiri tidak menetapkan masa terutang yang berbeda melalui pemeriksaan. Implikasinya, kepastian hukum bagi Wajib Pajak terlindungi dari pengenaan sanksi yang bersifat administratif-formalistik tanpa dasar ketetapan pajak yang kuat. Wajib Pajak disarankan untuk tetap konsisten dalam pelaporan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak guna menghindari potensi sengketa serupa di masa depan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini