Sengketa pembatalan sanksi administrasi melalui mekanisme gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Pajak. Kasus yang menimpa PT CMS menyoroti pentingnya akurasi data dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan secara jabatan oleh otoritas pajak.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penerbitan STP PPN Masa Pajak Mei 2023 yang dianggap Penggugat tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Penggugat berargumen bahwa terdapat kekhilafan dalam pelaporan yang berujung pada pengenaan sanksi administrasi yang memberatkan. Di sisi lain, Tergugat (DJP) mempertahankan legalitas formal penerbitan STP tersebut meski akhirnya bersedia melakukan peninjauan kembali atas perhitungan nilai sanksinya selama proses persidangan berlangsung.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menemukan adanya kesalahan perhitungan sanksi administrasi yang bersifat nyata dalam STP a quo. Hakim menegaskan bahwa meskipun otoritas memiliki wewenang menagih sanksi, nilai yang ditagihkan haruslah presisi sesuai fakta hukum dan materiil yang terungkap di persidangan. Hal ini menjadi dasar bagi Majelis untuk menggunakan diskresi yudisialnya guna mengoreksi nilai ketetapan tersebut demi tegaknya keadilan bagi Wajib Pajak.
Resolusi hukum yang dihasilkan adalah pengabulan sebagian gugatan, di mana nilai sanksi administrasi dikoreksi secara signifikan dari Rp3.559.832,00 menjadi Rp1.188.204,00. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa mekanisme Pasal 36 UU KUP merupakan kanal proteksi hukum yang efektif bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi ketetapan pajak yang tidak benar akibat kesalahan tulis atau hitung yang tidak tersaring di tahap administrasi kantor pajak. Kesimpulannya, ketelitian dalam menelaah setiap STP yang diterima sangatlah krusial, karena kesalahan perhitungan sekecil apa pun dapat dianulir melalui jalur litigasi yang tepat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini