Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas management fee kepada afiliasi di luar negeri sering kali berujung pada kekalahan Wajib Pajak akibat kegagalan dalam memenuhi standar pembuktian existence of services dan benefit test sesuai regulasi. Dalam kasus PT VWFI, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp2.952.126.791,00 atas pembayaran jasa manajemen kepada Volac International Limited di Inggris karena dianggap tidak memiliki substansi ekonomi dan tidak terbukti realisasi penyerahannya secara fisik maupun dokumentatif.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penafsiran Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 7 P3B Indonesia-Inggris, di mana PT VWFI berargumen bahwa pembayaran tersebut adalah biaya operasional sah yang hak pemajakannya berada di negara domisili penyedia jasa (Inggris). Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa tanpa bukti pendukung yang spesifik seperti logbook aktivitas atau laporan hasil kerja, pembayaran tersebut merupakan distribusi laba terselubung yang menjadi objek pajak di Indonesia. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggarisbawahi bahwa perlindungan P3B tidak dapat diterapkan secara otomatis jika elemen substansi jasa tidak terpenuhi, sehingga Majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding Wajib Pajak.
Keputusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal terhadap P3B dan kepemilikan Certificate of Residence (DGT-1) saja tidak cukup untuk mengamankan biaya jasa manajemen dari koreksi fiskal. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah kewajiban mutlak untuk menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing yang komprehensif, mencakup bukti korespondensi, rincian jam kerja, dan analisis manfaat ekonomi yang nyata bagi perusahaan di Indonesia. Tanpa dokumentasi yang kuat, setiap pembayaran ke luar negeri akan rentan diklasifikasikan ulang sebagai dividen yang wajib dipotong pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini